![]() |
| Indonesia raih kemenangan parsial di WTO atas sengketa BMAD asam lemak dengan Uni Eropa. Mendag siapkan diplomasi perdagangan dan konsolidasi industri untuk kawal akses pasar. (Foto: instagram) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melawan Uni Eropa terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Meski putusan ini belum membatalkan kebijakan BMAD secara keseluruhan, pemerintah menilai ini sebagai modal penting untuk terus memperjuangkan akses pasar ekspor ke Eropa.
Putusan tersebut tertuang dalam Laporan Final Panel WTO untuk sengketa bernomor DS622 yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026. Dalam laporannya, Panel WTO mengabulkan sebagian klaim teknis yang diajukan Pemerintah Indonesia, terutama terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menghitung margin dumping. Namun, beberapa gugatan hukum utama lainnya ditolak oleh panel.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia pascaputusan ini untuk membela kepentingan ekspor nasional. Fokus utama saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan berbagai alternatif strategis, termasuk jalur diplomasi perdagangan.
"Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Inti Putusan dan Langkah Strategis
Kemenangan parsial ini didasarkan pada temuan panel bahwa Komisi Eropa melakukan kesalahan dalam mengonversi mata uang untuk sejumlah transaksi ekspor, yang mengakibatkan perhitungan margin dumping dan besaran BMAD menjadi tidak akurat. Hal ini dinilai inkonsisten dengan Ketentuan Anti-Dumping WTO.
Meskipun demikian, karena sebagian besar argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan dan BMAD masih tetap berlaku, pemerintah tidak tinggal diam. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan akan mengoptimalkan berbagai langkah di luar mekanisme hukum, antara lain:
1. Memperkuat Diplomasi Perdagangan: Mengoptimalkan kemitraan ekonomi serta kerja sama multilateral dan bilateral untuk menekan hambatan dagang .
2. Konsolidasi dengan Industri: Melakukan koordinasi mendalam dengan seluruh pelaku industri fatty acid nasional untuk merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar daya saing produk tetap terjaga di pasar Eropa.
"Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa," pungkas Mendag Budi.
Sengketa ini diajukan Indonesia sebagai respons atas kebijakan Uni Eropa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO dan merugikan produk turunan kelapa sawit nasional. Kemenangan parsial ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi upaya lebih lanjut untuk memastikan perdagangan yang adil dan berbasis aturan .
( berbagai sumber)
