Insentif Berakhir, Harga Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Kembali Kena PPN Mulai Hari Ini


Insentif PPN DTP tiket pesawat ekonomi domestik berakhir 5 Juli 2026. Mulai hari ini, pembelian tiket kembali dikenakan PPN. Simak dampaknya terhadap harga tiket dan alternatif diskon yang tersedia.  ( Foto: freepik) 



Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA--Masyarakat yang membeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai hari ini, Senin (6/7/2026), kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyusul berakhirnya program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 5 Juli 2026. Dengan demikian, penumpang tidak lagi menikmati pembebasan PPN yang berlaku selama periode libur sekolah. 

Berakhirnya masa berlaku insentif PPN DTP per 5 Juli 2026 menandai berakhirnya periode pembebasan pajak untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Pemerintah sebelumnya memperpanjang diskon 100% PPN DTP untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026 sebagai stimulus selama musim libur sekolah. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama masa liburan. 

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan program PPN DTP berjalan optimal. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tersebut menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi . Hasil pemantauan menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Total Anggaran Insentif Capai Rp 1,19 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran total Rp 1,19 triliun untuk program subsidi PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Untuk periode libur sekolah 2026, alokasi anggaran mencapai Rp 472,7 miliar dengan target 2,3 juta penumpang, sementara untuk periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027 disiapkan Rp 722 miliar dengan sasaran 3,7 juta penumpang. 

Program PPN DTP sendiri bukan kali pertama diberikan. Sebelumnya, insentif serupa telah berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari sebagai respons terhadap kenaikan harga tiket pesawat akibat melonjaknya biaya avtur di tengah tren kenaikan harga energi global . Pemerintah berupaya menjaga agar kenaikan tarif penerbangan domestik tetap berada pada kisaran 9% hingga 13% sehingga masyarakat masih dapat mengakses layanan transportasi udara dengan harga lebih terjangkau. 

Alternatif Diskon dari Maskapai

Meskipun insentif pemerintah telah berakhir, masyarakat masih dapat memanfaatkan program diskon dari maskapai. Pelita Air BNI menawarkan potongan harga hingga Rp360.000 bagi pelanggan yang bertransaksi menggunakan kartu debit atau kartu kredit BNI, termasuk kartu kredit co-brand BNI MyPertamina, dengan transaksi minimal Rp2.000.000 . Diskon berlaku di seluruh rute Pelita Air dengan periode pembelian tiket 4-31 Juli 2026, sementara jadwal keberangkatan berlaku mulai 6 Juli hingga 24 Oktober 2026 .

Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan berbagai insentif transportasi selama periode libur sekolah 2026, meliputi diskon 30% tarif kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026, diskon 30% tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026, serta diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.

Dengan berakhirnya masa berlaku PPN DTP pada 5 Juli 2026, masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini kembali membayar harga normal yang sudah termasuk komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

( berbagai sumber)