Intimate Wedding di KUA: Tren Nikah Sederhana Anak Muda, Bagaimana Pandangan Islam?

 

Tren intimate wedding di KUA digandrungi anak muda. Bagaimana hukum Islam dan sunnah mengumumkan pernikahan? Ini plus minus dan batasannya ( Foto: ist) 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA— Tren pernikahan sederhana atau intimate wedding kian diminati generasi muda Indonesia. Konsep yang mengutamakan kehangatan dan kedekatan dengan keluarga serta sahabat dekat ini menjadi pilihan alternatif di tengah gempuran pesta pernikahan mewah dan mahal.

Kecenderungan ini terlihat dari maraknya pasangan yang memilih menggelar akad nikah secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain biaya yang jauh lebih hemat, akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja bahkan tidak dikenakan biaya, menjadikannya pilihan praktis dan efisien bagi banyak pasangan. 

Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena intimate wedding? Apakah sah dan dibolehkan, sementara di sisi lain terdapat anjuran untuk mengumumkan pernikahan? Berikut ulasan lengkapnya dari sudut pandang syariat Islam. 

Hukum Intimate Wedding dalam Islam

Secara fundamental, keabsahan sebuah pernikahan dalam Islam ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon mempelai, wali, saksi, ijab qabul, dan mahar . Jika semua rukun dan syarat ini terpenuhi, maka akad nikah dinyatakan sah.

Tidak ada ketentuan dalam syariat yang mewajibkan sebuah pernikahan dirayakan dengan pesta besar atau dihadiri oleh jumlah tamu tertentu. Islam memberikan kelonggaran dan tidak menetapkan batas maksimal jumlah tamu dalam walimah . Oleh karena itu, intimate wedding dengan skala kecil dan tamu terbatas adalah sah dan diperbolehkan.

Inti dari pernikahan adalah ibadah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, bukan pada seberapa besar dan meriahnya pesta. Konsep ini sejalan dengan semangat kesederhanaan yang diajarkan Islam dan menjadi pertimbangan utama anak muda dalam memilih intimate wedding. 

Hukum Mengumumkan Pernikahan: Antara Sunnah dan Kebutuhan

Meskipun akad nikah secara pribadi adalah sah, ajaran Islam sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan secara terbuka. Anjuran ini bukanlah syarat sah nikah, namun merupakan sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) dan memiliki hikmah yang besar. 

Rasulullah SAW bersabda:

“Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuknya.” (HR. Tirmidzi) 

Hadis lain juga menegaskan:

“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad) 

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana.” (HR. Ibnu Majah) 

Hikmah utama dari mengumumkan pernikahan adalah untuk menghindarkan pasangan dari tuduhan zina atau fitnah, serta sebagai bentuk syukur atas nikmat pernikahan dengan mengundang orang-orang terdekat untuk mendoakan kebahagiaan kedua mempelai . Mengumumkan pernikahan juga menjadi sarana untuk menguatkan ukhuwah Islamiyah dan kepekaan sosial. 

Walimatul ‘ursy atau resepsi pernikahan adalah bentuk konkret dari pengumuman ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah adalah wajib bagi yang diundang, kecuali ada uzur syar'i . Rasulullah SAW bersabda:

“Jika salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Plus Minus Intimate Wedding: Perspektif Islam

Pilihan untuk menggelar intimate wedding tentu memiliki kelebihan dan kekurangan jika ditimbang dari kacamata syariat dan tradisi.

Kelebihan (Plus)

1. Menghindari Pemborosan (Israf): Islam sangat melarang sikap berlebih-lebihan (israf). Intimate wedding membantu pasangan untuk fokus pada esensi pernikahan dan menghindari pengeluaran besar yang tidak perlu, terutama jika harus berutang. 

2. Meringankan Beban: Dengan skala kecil, pasangan tidak terbebani oleh biaya besar dan tekanan sosial untuk mengundang banyak orang. Ini sejalan dengan prinsip kemudahan dalam Islam. 

3. Suasana Lebih Khidmat: Acara yang intim memungkinkan setiap tamu merasakan kehangatan dan doa yang lebih tulus, sesuai dengan tujuan walimah untuk berbagi kebahagiaan. 

Kekurangan (Minus)

1. Potensi Tidak Terpenuhinya Anjuran Mengumumkan: Jika terlalu privat hingga hanya dihadiri oleh segelintir orang, dikhawatirkan esensi pengumuman pernikahan tidak tercapai dengan maksimal. Pernikahan yang dirahasiakan dapat menimbulkan fitnah di kemudian hari .

2. Pudarnya Nilai Sosial dan Budaya: Dalam tradisi Nusantara, pernikahan adalah momen menyatukan dua keluarga besar dan komunitas. Kekhawatiran muncul bahwa tren ini dapat menggeser nilai-nilai budaya dan memperlemah ikatan sosial. 

Seberapa Besar Lingkup Intimate Wedding yang Dibolehkan?

Dalam syariat, tidak ada batasan jumlah tamu yang spesifik. Yang terpenting adalah tetap menjalankan sunnah untuk mengumumkan pernikahan dan mengadakan walimah, meskipun sederhana.

Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengadakan walimah, sekalipun hanya dengan menyembelih seekor kambing . Para ulama bahkan menganjurkan minimal walimah bagi orang yang mampu adalah satu ekor kambing. 

Jadi, lingkup intimate wedding yang dibolehkan adalah selama masih ada upaya untuk mengumumkan pernikahan kepada publik, setidaknya melalui undangan kepada keluarga, kerabat, dan tetangga. Islam juga mengajarkan untuk tidak mengkhususkan undangan hanya untuk orang kaya saja. 

Dengan demikian, intimate wedding yang dihadiri oleh puluhan hingga ratusan tamu dari keluarga dan sahabat dekat adalah wajar dan sesuai syariat, selama tujuannya adalah untuk pengumuman dan syukur, bukan untuk pamer atau kesombongan.

Intimate wedding di KUA adalah tren yang sah dan dibolehkan dalam Islam, bahkan mencerminkan semangat kesederhanaan yang diajarkan agama. Namun, penting untuk diingat bahwa Islam sangat menganjurkan pengumuman pernikahan melalui walimah. Karena itu, bagi pasangan yang memilih jalur ini, disarankan untuk tetap mengadakan acara sederhana yang mengundang orang-orang terdekat sebagai bentuk syiar dan pemenuhan sunnah Nabi, sekaligus menjaga diri dari potensi fitnah.

( berbagai sumber)