Kemlu: 1.840 WNI Ditahan di Kamboja hingga Juni 2026, Mayoritas Terkait Scam Center

Kemlu mencatat 1.840 WNI ditahan di Kamboja hingga Juni 2026 akibat kasus scam center. Jumlahnya hampir dua kali lipat dibanding 2025. ( Foto: freepik) 

 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan lonjakan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus penipuan daring (online scam) di luar negeri sepanjang 2026. Hingga akhir Juni 2026, jumlah kasus yang ditangani pemerintah hampir menyamai dua kali lipat total kasus sepanjang tahun 2025.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan meningkatnya aktivitas jaringan scam center lintas negara menjadi faktor utama di balik melonjaknya jumlah WNI yang bermasalah di luar negeri, terutama di Kamboja.

"Jumlahnya sudah hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2025 itu datanya untuk satu tahun penuh, sedangkan sekarang baru sampai Juni. Ini menunjukkan masih maraknya operasional scam center," ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

1.840 WNI Berada di Pusat Detensi Kamboja

Kemlu mencatat, hingga Juni 2026 terdapat 1.840 WNI yang saat ini berada di berbagai pusat detensi imigrasi di Kamboja setelah terjaring operasi aparat setempat terhadap jaringan penipuan daring.

Rinciannya meliputi sekitar 200 WNI di pusat detensi Koh Kong, 592 WNI di fasilitas detensi lain di wilayah Koh Kong, 948 WNI di Detensi Battambang, serta sekitar 100 WNI di sejumlah lokasi detensi lainnya.

Selain yang berada di pusat detensi, sejumlah WNI juga masih ditampung di shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh sambil menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.

Menurut Heni, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja agar proses repatriasi dapat berlangsung lebih cepat dan tidak membebani para WNI dengan biaya administrasi tertentu.

"Kami terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Kamboja agar proses pemulangan bisa dipermudah, termasuk terkait sejumlah persyaratan administrasi," katanya.

Mayoritas Berangkat Lewat Jalur Nonprosedural

Kemlu mengakui persoalan WNI yang bekerja di jaringan scam center masih menjadi tantangan terbesar dalam upaya pelindungan warga negara di luar negeri.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, sebagian besar korban berangkat menggunakan jalur nonprosedural atau tanpa mengikuti mekanisme penempatan pekerja migran yang resmi. Kondisi tersebut membuat mereka lebih rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja, penyekapan hingga kekerasan.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan tanpa kejelasan perusahaan dan prosedur penempatan.

Pemerintah Perkuat Pencegahan

Selain mempercepat proses pemulangan korban, pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara dalam memberantas sindikat kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan korban perdagangan orang sebagai operator penipuan daring.

Dalam beberapa bulan terakhir, aparat Kamboja melakukan serangkaian operasi terhadap kompleks-kompleks yang diduga menjadi lokasi scam center. Operasi tersebut mengakibatkan ribuan warga negara asing, termasuk WNI, diamankan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asal masing-masing.

Kemlu menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada para WNI selama proses hukum dan administrasi berlangsung, sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri agar memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.

( berbagai sumber)