GEBRAK.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap.
"KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Lima bulan kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah mulai menjalani penahanan lima hari setelahnya.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari keluarga. Namun, KPK kembali memasukkannya ke rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Yaqut juga sempat menjalani perawatan di RS Polri setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanannya ke rumah sakit sebelum akhirnya kembali ditahan pada 9 Juli 2026.
Dengan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum, proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji kini tinggal menunggu penyusunan dakwaan sebelum memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor.
(Sumber: KPK)
