![]() |
| Komdigi menegaskan penyalahgunaan NIK orang lain untuk registrasi SIM card bisa dipidana demi melindungi data pribadi masyarakat. (oto: freepik) |
GEBRAK.ID,JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu SIM. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dapat diproses secara pidana.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan identitas dalam registrasi layanan telekomunikasi. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga keamanan ruang digital sekaligus memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
"Kalau masih ada praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak lebih keras lagi. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian karena itu merupakan bagian dari pencurian data pribadi," ujar Edwin dalam keterangan resmi di Surabaya (9/7/2026).
Komdigi Gandeng Kepolisian
Edwin menjelaskan, penegakan hukum akan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan unsur pidana dalam penggunaan data kependudukan tanpa izin pemiliknya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan data pribadi di sektor telekomunikasi. Penyalahgunaan identitas dinilai dapat memicu berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran konten ilegal, hingga penyalahgunaan layanan keuangan berbasis digital.
Registrasi SIM Kini Diperketat
Komdigi saat ini juga terus memperkuat sistem registrasi kartu SIM melalui pemutakhiran data pelanggan. Pemerintah mendorong operator seluler melakukan validasi identitas agar setiap nomor aktif benar-benar sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
Penguatan sistem ini dilakukan seiring meningkatnya ancaman kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon dengan identitas palsu.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan NIK maupun Kartu Keluarga (KK) kepada pihak lain untuk kepentingan registrasi kartu SIM.
Masyarakat Diminta Rutin Mengecek Nomor Terdaftar
Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar secara berkala memeriksa jumlah nomor telepon yang terdaftar menggunakan NIK miliknya. Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan disarankan segera menghubungi operator seluler untuk melakukan pemblokiran atau pencabutan registrasi.
Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan pemilik data.
Perlindungan Data Pribadi Jadi Prioritas
Kebijakan penindakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia. Melalui implementasi regulasi perlindungan data pribadi dan pengawasan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap dapat menekan praktik penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional.
Komdigi menegaskan bahwa penggunaan NIK harus dilakukan secara bertanggung jawab. Siapa pun yang dengan sengaja memakai identitas orang lain tanpa hak berpotensi menghadapi sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(berbagai sumber)
