Kejagung: Belum Ada Agenda Pemeriksaan Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. Meski demikian, penyidik membuka kemungkinan memanggil Nanik apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, belum ada agenda pemanggilan terhadap mantan pejabat tersebut.

"Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan," kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Meski belum masuk dalam agenda pemeriksaan, Anang menegaskan peluang pemanggilan tetap terbuka apabila penyidik membutuhkan keterangan Nanik untuk menguatkan proses pembuktian perkara.

"Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian," ujarnya.

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional pada periode 2025–2026.

JANGAN TERLEWATKAN BREAKING NEWS: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Nanik yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN diangkat menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana yang telah dicopot Presiden Prabowo Subianto. 

Saat itu Dadan tersangkut dugaan korupsi MBG dan kini berstatus tersangka bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. 

Namun demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sesuai kebutuhan penyidik dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.

(Sumber: Kejaksaan Agung)