Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, DEPOK -- Polresta Depok terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggandeng berbagai elemen, termasuk praktisi hukum. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyosialisasikan layanan Call Center 110 kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada.
Kegiatan yang digelar Rabu (22/7/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai akses cepat untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan keamanan, maupun keadaan darurat yang membutuhkan respons kepolisian.
Dalam kunjungan itu hadir jajaran Unit Bintibsos Sat Binmas Polresta Depok, yakni Iptu Hadirat Syukur Lombu, AKP Sutaryo, dan Aipda Sitio. Sementara dari pihak Kantor Hukum dan YLBH Kami Ada hadir Andi Tatang Supriyadi bersama M. Yunus Yunio.
Pengacara sekaligus pendiri YLBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, menyambut baik sinergi yang dibangun bersama kepolisian. Menurutnya, komunikasi antara aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman.
"Kami menyambut baik kunjungan dari Unit Bintibsos Sat Binmas Polres Depok. Ini merupakan bentuk komunikasi dan sinergi yang sangat penting antara kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat," ujar Andi Tatang.
Andi Tatang menekankan, edukasi mengenai keamanan harus terus dilakukan agar masyarakat tidak pasif ketika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
"Pesan-pesan kamtibmas seperti ini harus terus disampaikan. Masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami persoalan yang berkaitan dengan keamanan. Jangan sampai masyarakat memilih diam ketika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas," tegasnya.
Menurut Andi Tatang, layanan Call Center 110 menjadi salah satu sarana penting yang harus diketahui masyarakat karena memberikan akses cepat untuk memperoleh bantuan kepolisian.
"Layanan 110 harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada saluran komunikasi yang dapat digunakan ketika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan kamtibmas," kata Andi Tatang.
Andi Tatang juga mengingatkan bahwa keberhasilan layanan tersebut tidak hanya bergantung pada sosialisasi, tetapi juga pada kecepatan respons aparat terhadap setiap laporan warga.
"Yang paling penting adalah masyarakat mengetahui salurannya dan mendapatkan respons yang baik. Kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan semakin kuat ketika komunikasi berjalan dengan baik dan setiap laporan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Tatang.
Sementara itu, AKP Sutaryo menjelaskan bahwa Call Center 110 tidak hanya melayani laporan tindak kejahatan, tetapi juga berbagai gangguan kamtibmas lainnya. Karena itu, pihaknya menggandeng praktisi hukum agar informasi tersebut menjangkau lebih banyak masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat tahu ke mana harus mencari pertolongan saat menghadapi masalah hukum. Sinergi dengan tokoh masyarakat dan praktisi hukum seperti Pak Andi Tatang Supriyadi sangat membantu kami dalam memperluas jangkauan edukasi kamtibmas," kata AKP Sutaryo.
Di sisi lain Andi Tatang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.
"Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Masyarakat jangan mudah terprovokasi. Kalau ada persoalan, sampaikan kepada pihak yang berwenang dan gunakan mekanisme hukum yang tersedia," tegas Andi Tatang.
Melalui kolaborasi tersebut, Polresta Depok berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di Kota Depok.
(Siaran Pers LBH Kami Ada)
