Editor: A. Rayyan K
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, Kejagung menggandeng sejumlah lembaga, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU tersebut.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi telah dilakukan pada 22 Juli 2026 dengan melibatkan berbagai lembaga sebagai bentuk pengawasan dan sinergi dalam penanganan perkara.
"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," kata Anang, Jumat (24/7/2026).
Sprindik baru diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Penyidikan tersebut tercatat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam perkara ini, penyidik memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Selain itu, seorang ahli tindak pidana pencucian uang juga dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
JANGAN TERLEWATKAN Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Adriansyah hingga Don Ritto Dipanggil Jadi Saksi
Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah dikabarkan berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sementara satu saksi lainnya berinisial NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Anang.
Karena itu, Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang belum hadir pada Jumat, 24 Juli 2026. "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026," ujar Anang.
Anang menambahkan, koordinasi antara Tim 9 Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat pengungkapan perkara dugaan TPPU tersebut.
Kejagung menegaskan sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Kejaksaan Agung)