GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan ini menjadi pemanggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Namun, hingga jadwal pemeriksaan dimulai, pihaknya belum dapat memastikan apakah Febrie akan hadir.
"Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum apabila saksi kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," ujar Rudi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU.
JANGAN TERLEWATKAN Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Adriansyah hingga Don Ritto Dipanggil Jadi Saksi
Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai dasar pengembangan penyidikan kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 sebelumnya memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan.
Namun, pada pemanggilan pertama, hanya sebagian saksi yang memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara saksi berinisial NH juga absen tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan seluruh saksi yang dipanggil memberikan keterangan guna mengungkap perkara dugaan TPPU tersebut.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
