![]() |
| DPR minta Kemenkeu buka ruang lingkup TNI-Polri awasi pajak. DJP: Babinsa hanya koordinasi, bukan petugas pajak. (Foto: kemenkeu) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Permintaan ini disampaikan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
"Kami mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," kata Amin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku bahwa Komisi XI DPR RI belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dukung Peningkatan Kepatuhan Pajak
Meski meminta kejelasan, Amin menegaskan bahwa Komisi XI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara sehingga upaya memperluas kepatuhan wajib pajak merupakan kebijakan yang penting.
Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus tetap memperhatikan aspek kepercayaan publik. Amin juga menekankan agar pemerintah lebih fokus pada langkah penegakan hukum kepada pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar.
"Negara harus tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik," ujarnya.
Polemik Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Permintaan klarifikasi ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam beleid tersebut, DJP mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri sebagai salah satu pendekatan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," demikian bunyi SE tersebut.
Klarifikasi DJP: Babinsa Bukan Pemungut Pajak
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
Bimo menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan aturan internal DJP yang telah berlaku sejak 2020 dan disempurnakan melalui SE-8/PJ/2026. DJP saat ini lebih mengandalkan sistem digital dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, seperti Compliance Risk Management (CRM), survei geotagging, dan sistem Coretax.
"Salah satunya memang Bintara Pembina Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jadi perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," tegasnya.
TNI Tegaskan Tak Ada Penugasan Baru
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono juga menegaskan bahwa tidak ada penugasan baru maupun perluasan tugas bagi Babinsa menyusul terbitnya SE tersebut. Babinsa hanya berperan sebagai pendamping dalam pembangunan jejaring informasi di wilayah dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," tegasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Inge.
( berbagai sumber)
