GEBRAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Langkah banding tersebut dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan lengkap putusan majelis hakim. Kejagung menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan mengajukan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dan telah diputuskan oleh tim penuntut umum.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang di Jakarta, Kamis (3/7/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian Kejagung dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini masih dijalani Nadiem.
"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," kata Anang.
JANGAN TERLEWATKAN Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Meski memilih menempuh jalur banding, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses peradilan yang berlaku.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem akan menjalani pidana tambahan berupa lima tahun penjara.
Di sisi lain, Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu diambil untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela diri terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru. Baik JPU maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding sehingga putusan akhir nantinya akan ditentukan oleh pengadilan tingkat berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang sempat menjadi program strategis pemerintah dalam mendukung digitalisasi pembelajaran di Indonesia.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
