PT Pos Indonesia Bantah Isu 32 Ribu Karyawan dan Pensiunan Telat Gaji, Pastikan Pembayaran Tepat Waktu

 

PT Pos Indonesia membantah isu 32 ribu karyawan dan pensiunan telat menerima gaji. Perusahaan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) membantah kabar yang menyebut sekitar 32 ribu karyawan dan pensiunan perusahaan mengalami keterlambatan menerima gaji. Manajemen memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah kanal informasi tersebut tidak benar.

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menegaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada karyawan aktif maupun pensiunan telah dipenuhi sesuai jadwal.

"Informasi yang beredar tentang keterlambatan pembayaran gaji karyawan dan pensiunan tidak benar adanya," kata Iwan Gunawan, Kamis (2/7). 

Ia menjelaskan, pembayaran gaji seluruh karyawan dan pensiunan telah dilakukan tepat waktu pada 1 Juli 2026 sesuai mekanisme yang berlaku di perusahaan. Dengan demikian, tidak ada penundaan pembayaran sebagaimana isu yang beredar.

Menurut Iwan, PT Pos Indonesia tetap berkomitmen menjaga hak-hak karyawan dan pensiunan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Klarifikasi tersebut muncul setelah beredar informasi yang menyebut puluhan ribu karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia belum menerima gaji. Isu tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Di sisi lain, PT Pos Indonesia juga menepis anggapan yang mengaitkan isu pembayaran gaji dengan pengunduran diri Direktur Utama Daud Joseph. Perusahaan menegaskan keputusan pengunduran diri tersebut merupakan pertimbangan pribadi dan tidak berkaitan dengan isu keterlambatan pembayaran gaji. 

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa pengunduran diri Daud Joseph telah disampaikan kepada pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku dan proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme tata kelola perusahaan.

Sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang layanan pos, logistik, dan jasa keuangan, PT Pos Indonesia menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Seluruh layanan kepada masyarakat maupun aktivitas bisnis perusahaan juga dipastikan tidak terdampak oleh beredarnya informasi tersebut. 

( berbagai sumber)