Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Isu Jampidsus, Minta Publik tak Berspekulasi Sebelum Ada Fakta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini terkait penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media sosial yang mengaitkan penyidikan dengan individu maupun institusi tertentu tanpa adanya kepastian hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Anang dalam keterangan video di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menegaskan Kejaksaan Agung juga menghormati independensi setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Anang.

Anang juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi, khususnya aparat penegak hukum yang menangani perkara, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Di sisi lain, Kejagung menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polri, termasuk rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait dalam perkara," kata Anang.

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," tegas Anang.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari WIB. Lokasi tersebut antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.

Selain itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(Sumber: Kejagung RI)