Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Dugaan Korupsi Insentif Guru ASN dan Non-ASN Diusut

Tim Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara untuk menelusuri barang bukti dugaan kasus korupsi dana insentif guru. (Foto: Kejati Kaltim)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) serta dana insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar di Tenggarong.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN yang diduga berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran yang seharusnya menjadi hak para tenaga pendidik.

"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya kami untuk mengusut tuntas penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi kesejahteraan para guru di Kutai Kartanegara," ujar Toni di Samarinda, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor utama Disdikbud Kukar yang berada di Jalan Lais, Kecamatan Tenggarong. Tim penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dapat diamankan.

"Tim penyidik tidak hanya fokus pada kantor utama, melainkan juga menyisir beberapa lokasi terpisah yang dinilai strategis demi memastikan tidak ada dokumen penting yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan," jelas Toni.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita puluhan bundel dokumen transaksi keuangan serta sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Timur untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Toni mengatakan, dokumen dan perangkat elektronik tersebut akan menjadi bahan penting untuk mengungkap pola dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi selama lima tahun terakhir.

"Tindakan hukum ini sangat krusial bagi tim untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi berdasarkan amanat konstitusi Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen yang telah diamankan.

"Kami sedang mencocokkan keterangan para saksi awal tersebut dengan data yang tertera dalam dokumen sitaan agar modus operandi pemotongan insentif tenaga pendidik ini bisa segera terbongkar secara utuh," ujar Toni.

Hingga kini Kejati Kalimantan Timur belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber: Kejati Kalimantan Timur)