![]() |
| Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 yang diduga memicu blackout dengan kerugian negara Rp5 triliun. (Foto: bukit asam) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026 itu diduga menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun, sekaligus berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan nilai kerugian tersebut masih bersifat indikatif dan belum menjadi angka final.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Menurut Robertus, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
Diduga Manipulasi Kualitas dan Kuantitas Batu Bara
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan pemasok batu bara, yakni PT OBP dan PT BRA. Modus yang ditemukan meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil barang yang diterima PLTU.
Praktik tersebut diduga mengganggu pasokan batu bara ke pembangkit sehingga memicu terganggunya sistem kelistrikan nasional.
Blackout Terjadi di Sejumlah Wilayah
Polri menyebut dugaan korupsi tersebut turut berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah daerah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Jabodetabek. Gangguan pasokan batu bara membuat operasional sejumlah PLTU tidak berjalan optimal sehingga memengaruhi keandalan sistem kelistrikan nasional.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengungkapkan pemadaman bergilir yang sempat terjadi pada Juni 2026 berhasil diatasi setelah pemerintah menambah pasokan batu bara berkalori menengah untuk pembangkit listrik. PLN juga memastikan sistem kelistrikan di Jawa telah kembali normal sejak 21 Juni 2026 serta memperkuat cadangan energi primer agar kejadian serupa tidak terulang.
Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis dokumen.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Polri juga menggandeng BPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Robertus menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
"Upaya asset recovery akan dioptimalkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara," tegasnya.
(berbagai sumber)
