GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Setelah menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, penyidik kini memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) BPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Kelima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang dipanggil berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG selaku ASN BPK RI," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, kelima ASN tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Sejumlah Pejabat BPK Ikut Diperiksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB merupakan mantan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta yang kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI.
Sementara itu, RN saat ini menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I pada BPK Perwakilan Sumatera Barat. FLR diketahui menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan ARG merupakan Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III pada BPK Perwakilan Aceh.
Pemeriksaan terhadap para ASN tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 14 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Rangkaian OTT KPK di Muara Enim
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi.
Tak berhenti di situ, KPK kembali menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 yang berujung pada penangkapan lima ASN BPK RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan para saksi.
(Sumber: KPK RI)
