Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Definitif, Nama Calon Pengganti Febrie Sudah Masuk ke Presiden

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah mengusulkan nama Kuntadi (tampak dalam gambar) kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  yang ditinggalkan Febrie Adriansyah. (Foto: Tangkapan layar Instagram)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Proses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai memasuki tahap penentuan. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.

Usulan tersebut telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (14/7/2026) dan kini akan diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden mengambil keputusan. Prasetyo mengungkapkan surat pengajuan dari Jaksa Agung telah resmi diterima pemerintah.

"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Saat ditanya mengenai sosok yang diusulkan, Prasetyo membenarkan bahwa nama yang diajukan adalah Kuntadi, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. "Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya," ujar Prasetyo saat mengonfirmasi nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus.

Masih Menunggu Proses Tim Penilai Akhir

Meski nama sudah diajukan, pemerintah belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilakukan. Menurut Prasetyo, seluruh usulan pejabat tinggi harus lebih dahulu melewati mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," jelasnya.

Selain calon Jampidsus, Jaksa Agung juga mengusulkan nama untuk mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung. Namun, Prasetyo belum mengungkapkan identitas calon tersebut.

"Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," kata Prasetyo.

Rudi Margono Masih Menjabat Plt Jampidsus

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung. Untuk menjaga kelangsungan tugas penanganan perkara tindak pidana khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Anang.

Anang juga memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Apabila mendapat persetujuan Presiden setelah melalui proses TPA, Kuntadi akan menjadi Jampidsus definitif yang memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

(Sumber: Sekretariat Negara)