KPK Sita SGD 12.000 Diduga Bagian Amplop untuk Menhut Raja Juli, Asal Uang dari 914 Petani Masih Didalami

 

KPK menyita SGD 12.000 yang diduga bagian amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni. Asal-usul uang dari pungutan 914 petani masih diselidiki. ( Foto: KPK) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura (SGD) yang diduga merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Uang tersebut kini menjadi barang bukti penting dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang itu, termasuk dugaan bahwa dana tersebut berasal dari pungutan terhadap ratusan petani anggota koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang yang telah diamankan sementara berjumlah 12.000 dolar Singapura.

"Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk memastikan kronologi pemberian uang dan pihak-pihak yang terlibat.

"Kita akan tentunya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangannya," ujarnya. 

Disita dari Ketua DPRD Kuansing

Uang SGD 12.000 tersebut disita penyidik KPK dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang disita diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman melalui ajudan Menteri Raja Juli Antoni.

Selain menyita uang dalam mata uang asing tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah. Kedua uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan. 

Diduga Berasal dari Pungutan 914 Petani

KPK menduga uang dalam amplop itu berasal dari pungutan yang dilakukan terhadap sekitar 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah nilai SGD 12.000 yang disita sepenuhnya berasal dari hasil pungutan tersebut atau terdapat tambahan dana dari Suhardiman secara pribadi.

"Kami masih mendalami apakah itu memang sesuai hasil pungutan yang dikumpulkan atau ada tambahan dari pihak bupati sendiri," kata Ahmad Taufik Husein. 

Penyidik juga menduga Juprizal mengetahui bahkan berperan dalam proses pengumpulan uang dari para petani sebelum akhirnya diserahkan kepada Suhardiman.

Raja Juli Mengaku Mengembalikan Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan selesai. Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala jadwal. Setelah kasus ini mencuat, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. 

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, penyidik juga mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuantan Singingi. Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai keterangan maupun dimintai pertanggungjawaban hukum. 

( berbagai sumber)