![]() |
| LPSK resmi tolak permohonan JC Sony Sonjaya. Mantan Wakil Kepala BGN dinilai pelaku utama dan belum akui perbuatan. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Penolakan ini terkait kasus dugaan markup pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan keputusan tersebut telah diambil oleh pihaknya. Permohonan Sony ditolak karena dianggap belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
Alasan Penolakan LPSK
LPSK memaparkan sejumlah pertimbangan utama yang mendasari penolakan permohonan JC Sony Sonjaya. Pertama, hingga saat ini pihak Sony belum menyampaikan informasi terkait nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada LPSK.
Kedua, berdasarkan hasil proses penyidikan, Sony justru ditemukan sebagai pelaku utama, bukan pelaku di tingkat kedua yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih besar. Hal ini bertentangan dengan syarat utama untuk mendapatkan status JC.
Ketiga, LPSK menilai tidak ada ancaman atau kekhawatiran akan ancaman yang dialami Sony hingga saat ini. Keempat, pihak Sony juga belum menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujar Susilaningtias, Selasa (14/7).
Penolakan Serupa dari Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dua pertimbangan utama penolakan tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony disebut memiliki tanggung jawab besar dalam proses penentuan dan verifikasi titik SPPG.
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," kata Syarief.
Kedua, Syarief menyatakan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.
Informasi Sony Tetap Didalami
Meskipun permohonan JC-nya ditolak, Kejagung memastikan tetap akan mendalami informasi yang disampaikan Sony. Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan bahwa semua informasi sangat dihargai dan digunakan untuk membuat terang kasus ini.
Namun demikian, untuk pemberian status JC, Kejagung terikat pada aturan yang berlaku. Syarat utamanya adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Sebelum mengajukan permohonan ke LPSK, Sony melalui kuasa hukumnya sempat menyebut telah menyerahkan 41 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Nama-nama tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana atau penyimpangan lain yang lebih besar.
( berbagai sumber)
