Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Jadi 7 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dipotret setelah sidang dengar pendapat di Seoul, Korsel, 9 Juli 2025. (Foto: Xinhua/Newsis)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, SEOUL – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) resmi menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol. Putusan tersebut mengakhiri proses hukum terkait kasus upaya menghalangi penangkapan yang menyeret mantan kepala negara itu sejak awal 2025.

Dalam sidang yang disiarkan secara langsung pada Kamis (9/7/2026), Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam pertimbangan hukum yang digunakan pengadilan tingkat sebelumnya. Dengan putusan tersebut, hukuman tujuh tahun penjara terhadap Yoon Suk Yeol resmi berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi putusan pertama Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Yoon sejak ia dimakzulkan menyusul deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang memicu krisis politik di Korea Selatan.

Sebelumnya, pada 29 April 2026, Pengadilan Tinggi Seoul telah memperberat hukuman Yoon dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara. Pengadilan menilai terdapat alasan yang cukup untuk memperberat vonis atas tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

Dalam persidangan, tim jaksa khusus independen yang dipimpin Cho Eun-suk sebenarnya menuntut hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara, baik pada tingkat pertama maupun banding.

Yoon didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengerahkan Dinas Keamanan Kepresidenan untuk menggagalkan pelaksanaan surat perintah penangkapan yang diterbitkan terhadap dirinya pada Januari 2025.

Saat itu, penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) gagal memasuki kediaman presiden karena dihalangi personel keamanan yang membentuk barikade manusia serta memblokade akses menggunakan sejumlah bus.

Selain tuduhan menghalangi penangkapan, Yoon juga didakwa menyalahgunakan kekuasaan dalam proses penerbitan deklarasi darurat militer. Ia disebut menghalangi sembilan anggota kabinet menggunakan hak mereka untuk bermusyawarah dengan hanya mengundang sebagian menteri dalam rapat sebelum keputusan darurat militer diumumkan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuduh Yoon memerintahkan pembuatan dan pemusnahan dokumen deklarasi yang dipalsukan agar kebijakan darurat militer terlihat sah setelah akhirnya dicabut.

Yoon juga disebut memerintahkan penyebaran panduan kepada media yang berisi klaim bahwa deklarasi darurat militer tidak dimaksudkan untuk mengganggu tatanan konstitusional Korea Selatan.

Krisis politik bermula ketika Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer pada malam 3 Desember 2024. Namun, kebijakan tersebut hanya bertahan beberapa jam setelah Majelis Nasional Korea Selatan memutuskan untuk mencabutnya.

Pada Januari 2025, Yoon ditangkap dan didakwa sebagai tersangka pemimpin pemberontakan. Ia tercatat sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap dan didakwa ketika masih menjabat sebagai kepala negara.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menutup salah satu babak paling kontroversial dalam sejarah politik modern Korea Selatan dan memperkuat proses pertanggungjawaban hukum terhadap mantan presiden tersebut.

(Sumber: Xinhua)