Mendagri Tito Beberkan Cara Cegah Kepala Daerah Korupsi: Sistem Ketat Saja tak Cukup, Integritas Jadi Kunci

Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan para awak media seusai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda) tidak cukup hanya mengandalkan sistem pengawasan yang ketat. Menurutnya, integritas kepala daerah tetap menjadi faktor utama untuk mencegah praktik korupsi.

Hal itu disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan berbagai langkah pembinaan sejak awal masa jabatan kepala daerah, salah satunya melalui program retret yang bertujuan memperkuat nasionalisme dan integritas para pemimpin daerah.

"Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya. Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan," ujar Tito.

Meski demikian, Tito mengakui pemerintah tidak dapat mengawasi kepala daerah layaknya pejabat dalam sistem komando. Sebab, kepala daerah merupakan pejabat politik yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum.

Karena itu, pemerintah lebih mengedepankan penguatan tata kelola pemerintahan melalui berbagai sistem pengawasan yang terintegrasi.

Tito menjelaskan, Kemendagri telah mengembangkan sejumlah instrumen untuk mempersempit ruang penyimpangan, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga sistem pengawasan keuangan daerah.

Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam menerapkan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen pencegahan korupsi di daerah.

Namun, Tito mengingatkan bahwa secanggih apa pun sistem yang dibangun tetap memiliki celah apabila tidak dibarengi dengan kejujuran para penyelenggara pemerintahan.

"Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," tegas Tito.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyoroti tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu dicarikan solusi agar tidak memicu praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih.

Salah satu gagasan yang sedang dikaji pemerintah adalah memberikan tambahan biaya operasional bagi kepala daerah berdasarkan persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema itu diharapkan dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk meningkatkan kinerja fiskal tanpa membebani masyarakat.

Meski demikian, Tito menegaskan usulan tersebut masih memerlukan pembahasan yang matang bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk DPR.

"Tapi ini perlu, perlu adanya studi dulu. Perlu adanya pembicaraan antar-kementerian, lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR. Karena ini keputusan penting," cetus Tito.

Menurut Tito, penguatan sistem pemerintahan harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter dan integritas pemimpin daerah agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

(Sumber: Puspen Kemendagri)