GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, status Febrie sebagai aparatur kejaksaan belum berubah karena proses hukum yang sedang dijalaninya masih berlangsung dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Iya (menerima gaji), belum ada putusan, kan?" ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Febrie masih berstatus sebagai jaksa sehingga hak-haknya, termasuk gaji, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudi juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah seluruh proses pidana yang menjeratnya selesai. "Penanganan kode etik akan dilaksanakan setelah proses pidana selesai," katanya.
Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
JANGAN TERLEWATKAN Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Penyidik Buka Peluang Jemput Paksa
Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 menangani dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Sementara sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah kini masih berada dalam tahap penyidikan, sementara Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Kejaksaan Agung RI)
