![]() |
| Kasus dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara hingga Rp24,5 miliar mulai disidangkan. (Foto:ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan praktik korupsi sistemik melalui klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Praktik yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2024 ini menjerat tiga terdakwa utama.
Ketiganya adalah mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani; serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Dalam sidang dakwaan yang digelar Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus operandi yang terstruktur. Renu diduga menjadi otak di balik pembuatan dokumen palsu untuk mengajukan klaim JKK atas nama pekerja yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Rekayasa Dokumen Hingga Mark Up Kuitansi RS
Jaksa mengungkapkan, Renu memalsukan berbagai dokumen persyaratan, mulai dari KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, data karyawan dari sejumlah perusahaan, laporan kepolisian, daftar absensi, hingga kuitansi rumah sakit yang nilainya telah di-mark up.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, yang saat itu bertugas sebagai verifikator klaim. "Meskipun mengetahui dokumen tidak benar, keduanya tetap menyatakan dokumen lengkap, memasukkan ke sistem, meminta persetujuan pejabat berwenang, hingga akhirnya klaim dibayarkan ke rekening peserta," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Aliran Dana dan Pembagian Hasil
Jaksa menyatakan bahwa sebanyak 391 pengajuan klaim JKK yang diduga direkayasa berhasil dicairkan. Total kerugian negara berdasarkan audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp24,5 miliar.
Setelah dana klaim cair ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana tersebut ke rekening pribadinya. Selanjutnya, Renu membagikan sekitar 25 persen dari total klaim kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho.
Dari total kerugian tersebut, Renu diduga memperkaya diri sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.
Kronologi Awal dan Peran Sayoko
Kasus ini bermula pada 2014 ketika pengajuan klaim JKK yang diurus Renu ditolak karena kecelakaan dinilai terjadi di luar jam kerja. Renu kemudian meminta saran kepada Sri Listiani, yang saat itu bertugas sebagai verifikator. Sri justru menyarankan Renu merekayasa dokumen absensi dan melakukan mark up kuitansi rumah sakit.
Ketika Sri Listiani dipindahkan ke kantor cabang lain, ia memperkenalkan Sayoko Adi Nugroho sebagai penggantinya. Sayoko yang awalnya mempertanyakan kejanggalan nilai kuitansi rumah sakit, tetap meloloskan klaim setelah mengetahui bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan ada pembagian hasil.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
( berbagai sumber)
