Modus Rekayasa Kandungan Mineral Terbongkar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ekspor Ilegal PT PMM

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Nadia PR)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik manipulasi kandungan mineral dalam perkara tata kelola pertambangan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM). Dari hasil penyidikan, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan meloloskan ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang, komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami temuan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ujar Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

Penyidik menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam meloloskan ekspor mineral jenis ilmenite yang ternyata mengandung logam tanah jarang atau rare earth elements.

Menurut Kejagung, IS diduga meminta GP agar pemeriksaan laboratorium terhadap sampel ilmenite tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Di sisi lain, GP diduga mengakomodasi permintaan tersebut sehingga hasil pemeriksaan tidak mencerminkan kandungan sebenarnya dari mineral yang akan dikirim ke luar negeri.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui komoditas yang diekspor mengandung logam tanah jarang yang tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan ke luar negeri.

"Akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," kata Syarief.

Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus melanggar ketentuan mengenai tata kelola ekspor komoditas strategis di sektor pertambangan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Selasa (7/7/2026) malam.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan dan penyidik membuka peluang untuk memeriksa pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.

(Sumber: Kejaksaan Agung)