![]() |
| Bank Mandiri mulai mengenakan biaya tarik tunai tanpa kartu Rp500 dan top up GoPay Rp1.200 per transaksi mulai 15 Juli 2026. (Foto: Gebrak.id) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif pada sejumlah layanan digital mulai 15 Juli 2026. Kebijakan tersebut mencakup pengenaan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri, yang sebelumnya dapat digunakan tanpa biaya.
Berdasarkan pengumuman resmi Bank Mandiri, setiap transaksi tarik tunai tanpa kartu melalui Livin' by Mandiri nantinya dikenakan biaya Rp500 per transaksi.
Manajemen Bank Mandiri menjelaskan besaran biaya tersebut merupakan acuan umum. Bank juga menyatakan dapat menerapkan struktur biaya berbeda sesuai ketentuan yang berlaku dan akan menampilkan informasi tersebut kepada nasabah sebelum transaksi dikonfirmasi.
Nasabah dapat melihat rincian biaya pada halaman konfirmasi transaksi sebelum token tarik tunai dibuat. Informasi biaya juga akan tercantum pada halaman hasil transaksi, daftar token, notifikasi inbox, hingga fitur berbagi token di aplikasi Livin' by Mandiri.
Menurut Bank Mandiri, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan digital agar tetap andal, cepat, aman, dan nyaman digunakan di tengah meningkatnya kebutuhan transaksi perbankan digital.
Biaya Top Up GoPay Ikut Naik
Selain layanan tarik tunai tanpa kartu, Bank Mandiri juga mengumumkan kenaikan biaya administrasi untuk transaksi top up GoPay mulai tanggal yang sama.
Biaya administrasi top up GoPay melalui seluruh kanal Bank Mandiri, termasuk ATM, Livin' by Mandiri, Mandiri Cash Management (MCM), hingga kanal layanan lainnya, naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.200 per transaksi.
Bank Mandiri menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan menyusul perubahan mekanisme biaya dari penyedia layanan pembayaran.
Biaya administrasi akan muncul secara otomatis pada halaman konfirmasi transaksi dan langsung didebet bersamaan dengan nominal top up yang dilakukan nasabah.
Berlaku di Seluruh Kanal
Kebijakan baru tersebut berlaku untuk seluruh kanal transaksi Bank Mandiri, termasuk ATM, aplikasi Livin' by Mandiri, MCM, serta layanan teller, mulai 15 Juli 2026 hingga terdapat pemberitahuan perubahan kebijakan berikutnya.
Bank Mandiri mengimbau nasabah untuk selalu memperhatikan rincian biaya yang ditampilkan pada layar konfirmasi sebelum menyelesaikan transaksi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Penyesuaian tarif layanan digital merupakan praktik yang lazim dilakukan industri perbankan guna mendukung pengembangan infrastruktur teknologi, keamanan sistem, serta peningkatan kualitas layanan kepada nasabah di tengah pertumbuhan transaksi digital yang terus meningkat di Indonesia.
(berbagai sumber)
