Polemik Helikopter KPU: Politikus PKB Desak Sanksi Lebih Berat untuk Anggota DKPP yang Ikut Rombongan

 

Anggota DPR desak sanksi berat untuk Anggota DKPP yang ikut helikopter KPU ke Cianjur. Sidang etik ungkap biaya Rp198 juta dan revisi anggaran aneh. ( Foto: kpu. go. id

Editor:Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak agar sanksi lebih berat dijatuhkan kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang turut serta dalam rombongan menggunakan helikopter dinas KPU ke Cianjur. Desakan ini muncul setelah terungkap dalam sidang etik bahwa anggota DKPP, Tio Aliansyah, ikut dalam penerbangan tersebut. Kasus ini dinilai sebagai ironi serius karena DKPP adalah lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. 

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 telah digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Sidang ini mengadukan tiga pihak, yaitu Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i (Teradu II), dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III), atas penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Penggunaan helikopter dalam agenda tersebut menjadi sorotan tajam. Selain dinilai tidak efisien karena lokasi masih dapat dijangkau melalui jalur darat dengan jarak sekitar 241 kilometer, fakta lain yang terungkap justru lebih mencengangkan. Dalam persidangan, terungkap bahwa anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, turut berada dalam helikopter yang sama. 

Desakan Sanksi Berat untuk Penegak Etik

Menanggapi fakta ini, Indrajaya menyoroti adanya dimensi kepatutan dan etika publik yang harus menjadi perhatian utama, tidak hanya sekadar aspek administratif atau legalitas anggaran. "Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya," tegas Indrajaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7). 

Politisi PKB itu menyesalkan penggunaan helikopter tersebut. Ia menilai pemimpin lembaga etik seharusnya menjadi teladan, bukan hanya menjadi penafsir aturan. "Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya. 

Sorotan Biaya dan Tata Kelola Anggaran

Biaya penyewaan helikopter yang digunakan rombongan ini mencapai angka fantastis, lebih dari Rp198 juta. Fakta lain yang memicu kritik adalah penerbangan dilakukan pada 25 Januari 2024, sementara revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, tepatnya pada 30 Januari 2024.Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan prosedur penggunaan anggaran negara.

Indrajaya berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. "Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan," pungkasnya. 

Kasus ini menambah panjang daftar polemik serupa yang melibatkan penyelenggara pemilu. Sebelumnya, pada Oktober 2025, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas yang dinilai tidak efisien dan tidak sesuai etika . Kasus helikopter kali ini menjadi ujian kredibilitas bagi DKPP, terutama karena melibatkan oknum anggotanya sendiri.

(berbagai sumber)