Pejabat RRI Depok Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pemancar, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Kejari Depok menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar RRI. Kerugian negara masih dalam proses penghitungan. (Foto: kejaridepok) 
 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Cimanggis, Kota Depok.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Bidang Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI berinisial W. Penetapan tersangka diumumkan penyidik Kejari Depok setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula, mengatakan penyidik resmi menetapkan dua tersangka pada Rabu (22/7/2026).

"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka," kata Ihsan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Depok.

Selain W, penyidik juga menetapkan seorang pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut. Namun, Kejari masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan penyimpangan yang terjadi.

Diduga Terjadi Penyimpangan dalam Proses Pengadaan

Kasus ini bermula dari penyelidikan atas proyek pengadaan perangkat pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic yang digunakan untuk mendukung layanan penyiaran internasional RRI.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi adanya penyimpangan pada tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari internal RRI maupun pihak penyedia barang guna memperkuat konstruksi perkara.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejari Depok menyatakan nilai pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.

Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari melengkapi seluruh alat bukti, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Penyidikan Berlanjut

Kejari Depok menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Tim penyidik masih membuka peluang untuk memeriksa saksi tambahan, menyita dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pada lembaga penyiaran publik nasional. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(berbagai sumber