Editor: Devona R
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan
nasional tetap stabil dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)
massal. (Foto: OJK)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap stabil dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Penegasan itu disampaikan menyusul langkah KB Bank yang mengurangi jumlah karyawan dan kantor cabangnya dalam program penyehatan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa efisiensi tenaga kerja yang dilakukan KB Bank merupakan kasus yang bersifat spesifik dan tidak mencerminkan kondisi perbankan nasional secara keseluruhan.
"Tidak ada, tidak ada bank lain yang melakukan efisiensi. Spesifik (KB Bank)," kata Dian saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dian, pengurangan jumlah pegawai di KB Bank merupakan bagian dari proses penyehatan internal perusahaan yang diperbolehkan dalam ketentuan yang berlaku. "Itu adalah bagian dari penyehatan. Penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan," ujarnya.
Meski demikian, OJK menegaskan setiap langkah efisiensi tetap harus mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk memenuhi seluruh hak pekerja yang terdampak. "Yang penting itu bahwa undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting," tambah Dian.
Dian memastikan proses rasionalisasi di KB Bank telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Para karyawan yang terdampak juga disebut telah menerima kompensasi sesuai ketentuan. "Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya," katanya.
JANGAN TERLEWATKAN KB Bank Pangkas 662 Karyawan, OJK Pastikan PHK Harus Sesuai Aturan dan tanpa Konflik
Dian juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima OJK dari tim pengawas, seluruh proses rasionalisasi di KB Bank telah berjalan dengan baik. "Kalau saya mendengar laporan dari rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settle," ujarnya.
Sebelumnya, KB Bank dilaporkan melakukan pengurangan lebih dari 600 karyawan dalam periode Maret 2025 hingga Maret 2026 sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Maret 2026, jumlah pegawai KB Bank tercatat sebanyak 2.265 orang, turun 662 karyawan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.927 orang.
Selain memangkas jumlah tenaga kerja, KB Bank juga mengurangi jaringan kantor cabang pembantu (KCP). Hingga kuartal I 2026, jumlah KCP tercatat 120 unit atau berkurang 21 kantor dibandingkan 141 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski ada langkah efisiensi di KB Bank, OJK menegaskan kondisi industri perbankan nasional secara umum tetap sehat dan tidak sedang menghadapi gelombang PHK massal.
(Sumber: OJK)