Komisi 8% Wajib Jalan! Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab jika Membandel

Pemerintah ancam cabut izin Gojek-Grab jika bandel tidak patuhi aturan komisi ojol 8% yang berlaku 1 Juli 2026. Pengawasan diperketat, sanksi tegas. (Foto: Tangkapan layar Instagram/ojolindonesia) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan ancaman tegas bagi perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab. Mulai 1 Juli 2026, aturan komisi maksimal 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) roda dua resmi berlaku, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi berat hingga pencabutan izin operasional.

Aturan Resmi Berlaku, Pengawasan Diperketat

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator adalah final dan mengikat bagi seluruh layanan transportasi roda dua. Pemerintah kini terus memantau implementasi aturan tersebut di lapangan.

"Pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari CNBC Indonesia. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan ini langsung diterapkan tanpa masa uji coba . "Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli," tegas Menhub Dudy. 

Ancaman Sanksi Tegas: Dari Teguran Hingga Pencabutan Izin

Maman Abdurrahman mengingatkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pengawasan melalui sistem digital yang terintegrasi. Ia menilai kecil kemungkinan aplikator berani melanggar aturan karena konsekuensi yang sangat besar. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi bertahap akan dijatuhkan. 

"Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya," tegasnya. "Catatannya apabila betul ada yang melanggar aturan, ya kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," tambahnya. 

Respons Aplikator dan Dampak di Lapangan

Gojek dan Grab sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah. Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi telah sepakat untuk menerapkan komisi 8 persen pada layanan GoRide dan GrabBike efektif per 1 Juli 2026.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi. Maman mengklaim bahwa berdasarkan audiensi dengan 19 komunitas driver, mayoritas justru menyambut baik kebijakan ini. Ia menambahkan, jika ada penurunan pendapatan, hal itu lebih dipengaruhi faktor musiman seperti libur sekolah, bukan karena perubahan skema komisi. 

"Prinsipnya mereka justru dengan senang hati bahkan bersyukur komisi ini di keberpihakan kepada mereka berjalan," ujar Maman. Pemerintah juga meminta komunitas driver yang menemukan indikasi pelanggaran untuk segera melaporkan data tersebut agar dapat ditindaklanjuti. 

Dengan ancaman pencabutan izin ini, pemerintah berharap semua pihak mematuhi aturan demi menjaga ekosistem transportasi online yang kondusif dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi.

(berbagai sumber)