![]() |
| Pemerintah bangun pabrik metanol di Bojonegoro dan Kaltim dukung B50. Groundbreaking Juli 2026, kebutuhan 2,5 juta ton per tahun. ( Foto: esdm) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Pemerintah mempercepat pembangunan industri metanol nasional dengan menargetkan dua lokasi strategis, yaitu Bojonegoro, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Langkah ini diambil untuk memenuhi lonjakan kebutuhan metanol sebagai bahan baku pencampur dalam implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) sekaligus memperkuat ketahanan dan swasembada energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa penerapan B50 mendorong peningkatan signifikan kebutuhan metanol, yang diperkirakan mencapai sekitar 2,5 juta ton per tahun. Kebutuhan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk membangun kemandirian di sektor energi.
"Bahwa dengan munculnya B50 ini ada peningkatan kebutuhan metanol. Metanolnya kita butuh hanya untuk B50 sekitar 2,5 juta ton per tahun," ujar Bahlil usai acara Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (9/7).
Groundbreaking Digelar Juli 2026
Pemerintah menargetkan proses peletakan batu pertama atau groundbreaking untuk proyek pabrik metanol di Bojonegoro dapat dilakukan pada Juli 2026. Fasilitas ini akan berbasis pada bahan baku gas alam dengan memanfaatkan teknologi pengolahan uap (steam reforming).
Sementara itu, pabrik di Kalimantan Timur akan mengusung skema hilirisasi batu bara. Pengembangan fasilitas ini memanfaatkan potensi besar batu bara peringkat rendah (low rank coal) di wilayah tersebut . Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan pabrik di Kaltim akan menggunakan teknologi gasifikasi untuk mengubah batu bara menjadi gas sintetis (syngas) yang selanjutnya dikonversi menjadi metanol.
"Kalau yang di Kalimantan kan low rank coal jadi gasifikasi pakai syngas, syngas jadi metanol. Nah itu bisa," tandas Eniya.
Dampak Ekonomi dan Energi
Implementasi B50 tidak hanya meningkatkan kebutuhan metanol, tetapi juga mendorong lonjakan permintaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari 14,9 juta KL pada era B40 menjadi 16,7–18 juta KL . Kebutuhan minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku utama juga naik signifikan, dari 13,6 juta ton menjadi 15,2–16,3 juta ton.
Menteri Bahlil optimistis peningkatan kebutuhan CPO memberikan kepastian pasar bagi petani sawit nasional. "Katakanlah CPO harganya di luar rendah dan negara lain tidak mau, ya sudah sebagian kami sisihkan saja untuk bangun B50. Supaya harga di petani naik, industri naik, negara sejahtera," jelasnya.
Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 Persen.
( berbagai sumber)
