Pemerintah Siapkan Insentif Pajak 0% 50 Tahun untuk Tarik Investor ke PFII

 

Pemerintah menawarkan insentif pajak penghasilan 0% selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investor asing, dengan tetap mengacu pada aturan pajak minimum global. ( Foto: kemenkeu) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis untuk menarik investasi global. Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0% dalam jangka waktu hingga 50 tahun bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan dan investasi. 

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU PFII, fasilitas ini diberikan untuk 18 jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri . "Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," demikian bunyi pasal tersebut. 

Fasilitas Perpajakan Lengkap

Selain PPh, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut serta pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk barang-barang strategis di kawasan PFII. Fasilitas kepabeanan juga diberikan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan ini. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa insentif super kompetitif ini diberikan agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai. 

"Kita harus lebih menarik sedikit. Kenapa? Kita kan baru masuknya terakhir. Ini kan kita bersaing dengan Singapura, Hong Kong, Dubai, dan lain-lain," ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). 

Tetap Patuhi Pajak Minimum Global

Meski menawarkan tarif 0%, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap mengacu pada kesepakatan Global Minimum Tax (GMT) yang telah diadopsi Indonesia sejak 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menegaskan, perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro tetap akan dikenai pajak efektif minimum 15% sesuai ketentuan GMT. 

"Dapat 0 persen sampai pada batasan kita harus menaati pada global minimum tax," jelas Hekal. "Karena kalaupun enggak dipajakin di kita, akan dipajakin juga di negaranya sendiri".

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa insentif 0% ini tidak akan berlaku sama rata untuk semua kegiatan usaha. Aturan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Target Tarik Dana Konglomerat

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan dananya di berbagai yurisdiksi luar negeri melalui special purpose vehicle (SPV). 

"Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Saya pribadi, seharusnya itu melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026 di BEI, Jakarta. 

Dengan berbagai fasilitas ini, Indonesia optimistis PFII akan menjadi pusat keuangan kelas dunia yang mampu mendongkrak perekonomian nasional melalui arus investasi asing yang signifikan. 

( berbagai sumber)