Danantara Jadi Sumber Modal Awal PFII, Begini Skema Pendanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia

 

Danantara menjadi sumber modal awal PFII bersama badan usaha dan hibah aset. Simak skema pendanaan dan tujuan pembentukan pusat finansial RI. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menjadi salah satu sumber modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang telah disahkan DPR RI pada Juli 2026.

Keberadaan Danantara sebagai investor awal diharapkan memperkuat fondasi pembiayaan lembaga baru tersebut sekaligus mempercepat pembangunan pusat finansial internasional yang ditargetkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a UU PFII, modal awal LP PFII berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa dana tersebut merupakan investasi khusus Danantara kepada LP PFII.

Selain berasal dari Danantara, regulasi juga mengatur sejumlah sumber pendanaan lain, yakni:

badan usaha;

barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah yang dihibahkan;

sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Danantara Berstatus Investor Awal

Skema pendanaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membangun ekosistem pusat finansial internasional. Danantara berperan sebagai investor strategis melalui penyertaan modal khusus yang menjadi bagian dari investasi lembaga tersebut.

Dalam tahap pembahasan RUU PFII sebelumnya, pemerintah memang telah mengusulkan keterlibatan Danantara sebagai salah satu penyedia modal awal agar LP PFII memiliki basis pendanaan yang kuat sejak awal operasional. 

Tujuan Pembentukan PFII

Pemerintah menyebut pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran pusat finansial internasional ini ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi dan pusat layanan keuangan berstandar global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan PFII diharapkan menjadi financial center yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta mampu menarik aliran modal internasional untuk mendukung pembiayaan investasi strategis nasional. 

Sementara itu, DPR menilai pembentukan PFII dapat membuka peluang masuknya dana global yang selama ini mengalir ke berbagai pusat keuangan internasional di kawasan Asia maupun dunia. Dengan demikian, Indonesia diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat dalam industri jasa keuangan internasional. 

DPR Resmi Sahkan UU PFII

Rancangan Undang-Undang PFII disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026 setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi.

Pengesahan tersebut menjadi tonggak pembentukan kerangka hukum bagi penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia, termasuk pengaturan kelembagaan, sumber pendanaan, tata kelola, serta berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. 

( berbagai sumber)