![]() |
| OJK nilai penundaan insentif kendaraan listrik berpotensi perlambat pembiayaan. Namun, minat masyarakat terjaga dengan pertumbuhan 32,05% di April 2026.( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ketersediaan insentif memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia. Lembaga pengawas jasa keuangan itu pun memperingatkan bahwa penundaan peluncuran insentif yang semula dijadwalkan pada Juni 2026 berpotensi memperlambat akselerasi permintaan pembiayaan di sektor tersebut .
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa ketidakpastian kebijakan ini menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi percepatan pertumbuhan. "Sehingga penundaan peluncuran insentif berpotensi memengaruhi akselerasi permintaan pembiayaan kendaraan listrik," ujarnya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Senin (13/7/2026).
Kekhawatiran ini selaras dengan aspirasi pelaku industri. Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, menekankan bahwa industri membutuhkan kepastian kebijakan untuk perencanaan bisnis dan pengelolaan stok, mengingat masyarakat cenderung menahan pembelian sambil menunggu skema subsidi yang jelas.
Kinerja Pembiayaan Masih Moncer
Meskipun insentif tertunda, OJK mencatat kinerja pembiayaan kendaraan listrik tetap menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Hingga April 2026, penyaluran pembiayaan oleh industri multifinance mencapai Rp 23,39 triliun, atau tumbuh 32,05 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) . Bahkan, data terbaru per Mei 2026 menunjukkan angka tersebut meningkat menjadi Rp 23,94 triliun dengan pertumbuhan 32,48% l.
Agusman menilai capaian ini menunjukkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik masih terjaga. Pertumbuhan itu didukung oleh pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia serta efisiensi biaya operasional yang lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional . Faktor lain yang turut mendorong minat adalah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku sejak Juni 2026, yang membuat kendaraan listrik menjadi alternatif yang lebih menarik.
Prospek Positif dan Skema Insentif yang Dinanti
OJK memandang prospek pembiayaan kendaraan listrik sepanjang 2026 tetap menjanjikan. Optimisme ini ditopang oleh penguatan ekosistem, dukungan kebijakan transisi energi, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah sebelumnya telah merencanakan skema insentif yang cukup menarik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100% untuk mobil listrik dan subsidi Rp 5 juta per unit untuk motor listrik dengan kuota masing-masing 100.000 unit.
Skema ini dirancang untuk lebih selektif, dengan memberikan insentif lebih besar (PPN DTP 100%) bagi kendaraan listrik berbasis baterai nikel (NMC) guna mendorong hilirisasi dan pemanfaatan komoditas unggulan Indonesia . Namun, realisasi skema tersebut masih tertunda karena kajian lintas kementerian yang belum final. Penundaan ini dinilai dapat menekan penjualan, terutama di segmen motor listrik yang sangat sensitif terhadap harga.
Kinerja Industri Multifinance
Secara keseluruhan, piutang pembiayaan industri multifinance pada April 2026 tercatat sebesar Rp 514,65 triliun, tumbuh 2,08% secara tahunan. Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) gross berada di level 2,89%.
( berbagai sumber)
