Polda Metro Jaya Pastikan Emas 74 Kg dan Dolar AS Barang Bukti Korupsi Asli, Sudah Diuji Pegadaian hingga FBI

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa emas batangan dan mata uang asing yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi telah dipastikan keasliannya.

Kepastian itu diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian uji laboratorium dengan melibatkan sejumlah lembaga resmi, baik di dalam maupun luar negeri. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti memiliki validitas hukum sebelum masuk ke tahap penuntutan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan emas batangan yang disita telah diuji oleh PT Pegadaian, sedangkan uang dolar Amerika Serikat diverifikasi oleh otoritas berwenang di Negeri Paman Sam.

"Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Budi, pelibatan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service merupakan prosedur yang lazim dilakukan untuk memastikan keaslian mata uang dolar Amerika Serikat yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana. "Ya, mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar," ujarnya.

Sementara itu, untuk mata uang dolar Singapura (SGD), Polda Metro Jaya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas terkait. Meski demikian, secara umum barang bukti yang akan dilimpahkan telah dipastikan asli.

Pelimpahan Barang Bukti ke Kejagung

Budi menjelaskan, proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

JANGAN TERLEWATKAN Tim Gabungan Polri-Kejagung Libatkan Pegadaian Uji Keaslian Barang Bukti Emas 74 Kilogram 

Budi menambahkan, penjelasan lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan secara bersama oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan selesai dilakukan.

"Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus)," jelas Budi.

Masih Telusuri Dugaan Aset Lain

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aset lain yang berada di luar negeri, Budi belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh.

Budi menegaskan, proses penelusuran aset merupakan bagian dari penyidikan yang kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan.

"Ya, itu nanti kan proses berjalan tentang penelusuran aset, tapi kan ini sudah diserahkan, nanti itu ditanyakan ke Kejaksaan," ucap Budi.

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung melakukan pengujian terhadap 74 keping emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengujian kadar dan keaslian emas dilakukan bersama laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sebelum seluruh barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.

(Sumber: Polda Metro Jaya)