Tim Gabungan Polri-Kejagung Libatkan Pegadaian Uji Keaslian Barang Bukti Emas 74 Kilogram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)
 Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menguji keaslian serta kadar 74 kilogram emas batangan yang disita sebagai barang bukti dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Laboratorium Gemologi PT Pegadaian sebagai pihak independen untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat emas sebelum seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengujian tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian administrasi penyidikan sebelum proses hukum berlanjut di Kejagung.

"Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, pengujian dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti telah memenuhi aspek pembuktian secara ilmiah sebelum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, menjelaskan pemeriksaan diawali dengan identifikasi fisik terhadap emas batangan yang disita.

Setelah itu, tim laboratorium akan menguji tingkat kemurnian atau kadar emas beserta berat masing-masing keping.

"Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya, dan juga beratnya. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan dalam satu atau dua hari ke depan," kata Rubika.

Selain menyita emas batangan, penyidik gabungan juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), hingga dolar Singapura (SGD).

Untuk memastikan keaslian uang asing tersebut, penyidik akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, di antaranya Bank Indonesia (BI), Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, serta Kedutaan Besar Singapura.

Menurut Budi, pelibatan berbagai institusi eksternal dilakukan guna menjaga transparansi sekaligus memperkuat validitas hasil pemeriksaan terhadap barang bukti.

Meski demikian, penyidik belum bersedia mengungkap asal-usul maupun kepemilikan 74 kilogram emas tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang berlangsung.

"Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian," ujar Budi.

Sebelumnya, Polri telah melimpahkan secara bertahap administrasi penyidikan sejumlah perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, sebelumnya menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilakukan secara bertahap agar proses penyidikan dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: Polda Metro Jaya)