Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Klarifikasi Segera Dilakukan


Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi terkait laporan dugaan penghinaan wartawan terhadap Hotman Paris. Penyidik segera klarifikasi terlapor. ( Foto: instagram) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengusut laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hingga Jumat (24/7/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan sebelum penyidik meminta klarifikasi dari pihak terlapor.

"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7). 

Dua Laporan Ditangani Direktorat Berbeda

Kasus ini bermula dari dua laporan yang diajukan organisasi profesi wartawan ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Laporan pertama diajukan Media Independen Online (MIO) Indonesia dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara laporan kedua berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diproses oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya membenarkan adanya dua laporan tersebut dan memastikan keduanya diproses sesuai kewenangan masing-masing direktorat. 

Berawal dari Ucapan yang Viral

Laporan terhadap Hotman Paris muncul setelah video pernyataannya saat menghadapi kerumunan awak media beredar luas di media sosial. Ucapan "punya otak nggak sih" yang terekam dalam video tersebut dinilai sejumlah organisasi pers sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. 

PWI Pusat dan MIO Indonesia kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya dengan alasan pernyataan tersebut dianggap mencederai martabat profesi jurnalis. 

Hotman Paris Bantah Menghina Wartawan

Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris sebelumnya menyatakan tidak khawatir menghadapi proses hukum. Menurutnya, ucapan yang menjadi polemik tidak ditujukan kepada profesi wartawan maupun lembaga pers, melainkan kepada individu tertentu.

Ia juga mengklaim orang yang dimaksud saat itu bukan wartawan, melainkan seseorang yang berasal dari organisasi lain, sehingga menurutnya tidak memenuhi unsur penghinaan terhadap profesi wartawan. 

Polisi Lanjutkan Pendalaman

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Setelah seluruh keterangan saksi dianalisis, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Hotman Paris guna dimintai klarifikasi sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

Hingga kini, polisi belum menyampaikan kesimpulan ataupun menetapkan status hukum dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

( berbagai sumber)