![]() |
| PPATK ungkap 88,6% deposit judi online kini gunakan QRIS di triwulan I 2026. Pelaku makin canggih dengan deepfake & merchant fiktif.( Foto: qris) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pergeseran signifikan dalam pola transaksi judi online di Indonesia. Kanal pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi jalur utama bagi pelaku untuk melakukan deposit, menggeser metode transfer bank dan dompet elektronik.
Berdasarkan analisis PPATK, sepanjang Triwulan I 2026, penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online mencapai 88,6 persen dari total frekuensi deposit. Sementara itu, porsi transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik turun drastis menjadi hanya 11,4 persen.
"QRIS dan instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian. Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Dominasi QRIS Meningkat Pesat
Pergeseran pola ini sebenarnya sudah terlihat sepanjang tahun 2025. Ketika itu, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp 19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik sepanjang 2025 tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun.
Perputaran Dana Judi Online Masih Fantastis
Meskipun terjadi penurunan nilai perputaran dana secara tahunan, aktivitas judi online masih belum mereda. Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada 2025 turun sekitar 20 persen menjadi Rp 286,84 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 359,81 triliun. Nilai deposit juga turun dari Rp 51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun pada 2025.
"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," tegas Ivan.
Pada Triwulan I 2026 saja, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun. Pola transaksi yang ditemukan PPATK menunjukkan transaksi semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
Modus Pencucian Uang Makin Canggih
PPATK juga mengidentifikasi modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku tidak hanya mengandalkan QRIS, tetapi juga menggunakan berbagai cara untuk mengaburkan aliran dana.
Beberapa modus yang terungkap antara lain:
1. Penggunaan Rekening Pihak Lain (Proxy Account): Rekening milik orang lain yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas.
2. Pengambilalihan Rekening Dormant: Rekening yang tidak aktif diambil alih oleh pelaku.
3. Identitas Palsu dan Deepfake: Memanfaatkan e-KTP ASPAL (asli tapi palsu) dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati verifikasi.
4. Merchant Fiktif: Menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit sebagai transaksi perdagangan normal.
Selain itu, PPATK mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital. Pola transaksi many-to-one dan one-to-many juga digunakan untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
Upaya Pemerintah Memutus Ekosistem
Dalam upaya pemberantasan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar 32.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online hingga pertengahan Juli 2026. Dari sekitar 38 ribu rekening yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitar 88,5 persen telah berhasil diblokir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan memutus akses situs tetapi juga aliran dana.
"Rekening penampung kita anggap sebagai lehernya, dan ini tentu yang harus diberantas, juga bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan," ujar Meutya.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening yang kerap dimanfaatkan sindikat judi online. Pelaku sering membayar seseorang Rp 500 ribu hanya untuk membuat rekening yang kemudian digunakan sebagai penampung dana judi online.
(berbagai sumber)
