GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp40,3 triliun selama triwulan pertama 2026. Dari jumlah tersebut, total dana yang disetorkan atau deposit tercatat sebesar Rp10,59 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis lembaganya menunjukkan pola transaksi judi online terus mengalami perubahan. Selain semakin sering terjadi, transaksi juga menyebar dengan nominal yang cenderung lebih kecil.
"Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil," ujar Ivan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
PPATK juga mencatat adanya perubahan signifikan dalam metode pembayaran yang digunakan para pelaku. Sepanjang 2025, transaksi deposit melalui QRIS mendominasi dengan porsi sekitar 78,5 persen atau setara 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik mencapai 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nilai Rp16,67 triliun.
Memasuki triwulan pertama 2026, dominasi QRIS semakin besar. Frekuensi transaksi melalui sistem pembayaran digital tersebut meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS maupun instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sistem pembayaran yang legal dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," kata Ivan.
Dalam analisisnya, PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan rekening milik orang lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga menggunakan identitas palsu atau e-KTP ASPAL serta teknologi deepfake untuk lolos dari proses verifikasi.
Tak hanya itu, jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator guna menyamarkan transaksi deposit seolah-olah merupakan aktivitas perdagangan yang sah.
PPATK turut mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, mulai dari payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, hingga penjualan voucher digital.
Modus yang digunakan antara lain melibatkan entitas yang saling terafiliasi, penggunaan nominee, serta pola transaksi many-to-one dan one-to-many untuk menyamarkan aliran dana.
Ivan menegaskan temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan teknologi finansial. "Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana."
Sebagai perbandingan, nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, untuk pertama kalinya sejak delapan tahun terakhir, angka tersebut mengalami penurunan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025. Menurut Ivan, penurunan itu menjadi pencapaian penting dalam upaya pemerintah memberantas praktik judi online.
"Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak," kata Ivan menandaskan.
(Sumber: PPATK)
