![]() |
| Presiden Prabowo resmi menetapkan harga BBM Rp 15.000 per liter bagi nelayan kapal 30-200 GT. Subsidi Rp 3.600/liter dari BPDP, kuota 400.000 ton berlaku 6 bulan. ( Foto: ig sekretariat kabinet) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) sebesar Rp 15.000 per liter. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Kebijakan ini merupakan respons atas melonjaknya harga BBM non-subsidi yang sempat menyentuh angka Rp 21.300 per liter, yang memberatkan biaya operasional nelayan skala menengah. Selama ini, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapatkan BBM subsidi seharga Rp 6.800 per liter .
Skema Subsidi dari BPDP, Tidak Membebani APBN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga khusus ini didasarkan pada rata-rata biaya produksi solar dalam negeri yang mencapai Rp 18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 3.600 per liter yang akan ditanggung oleh pemerintah.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," ujar Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Yang menarik, subsidi ini tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan akan bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai memiliki kecukupan dana saat ini.
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN," tegas Airlangga.
Kuota 400.000 Ton dan Pengawasan Ketat
Pemerintah menetapkan kuota untuk program harga khusus BBM ini sebesar 400.000 ton yang akan berlaku untuk periode enam bulan ke depan . Kuota tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan operasional nelayan dalam jangka waktu tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan ini.
"Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Nah dengan harga Rp 15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas," ujar Bahlil.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik distribusi BBM.
"Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan. Ini yang kita akan jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik," tegas Bahlil.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional, meningkatkan produktivitas usaha perikanan, serta menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional di tengah fluktuasi harga energi global. Dengan adanya kepastian harga ini, para nelayan pemilik kapal 30-200 GT diharapkan dapat menjalankan usaha dengan lebih efisien.
( berbagai sumber)
