Punya Dua Mobil? Begini Aturan Pajak Progresif Mobil Listrik di Jakarta, PKB Tetap 0 Persen

 

Punya mobil listrik dan mobil bensin? Simak aturan pajak progresif di Jakarta. Mobil listrik tetap dihitung urutan kepemilikan, PKB tetap 0 persen. ( Foto: freepik) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Memiliki mobil listrik ternyata tidak otomatis membuat pemilik kendaraan terbebas dari aturan pajak progresif. Di DKI Jakarta, mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor, meski Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya tetap dikenakan tarif 0 persen.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian masyarakat seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang memberikan berbagai insentif untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan berbasis baterai, salah satunya pembebasan PKB.

Namun, insentif tersebut tidak menghapus status kendaraan listrik dalam perhitungan pajak progresif.

Mobil listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan

Berdasarkan penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai tetap dimasukkan dalam daftar kepemilikan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Artinya, apabila seseorang memiliki dua atau lebih kendaraan, mobil listrik tetap menentukan urutan pengenaan pajak progresif terhadap kendaraan lainnya.

Sebagai contoh:

Kendaraan pertama: mobil berbahan bakar bensin → PKB tarif 2 persen.

Kendaraan kedua: mobil listrik → tarif progresif 3 persen, tetapi dikalikan insentif PKB 0 persen sehingga pajak yang dibayar tetap nol.

Kendaraan ketiga: mobil berbahan bakar bensin → dikenai tarif progresif 4 persen.

Dengan skema tersebut, pemilik mobil listrik tetap menikmati pembebasan PKB, sementara kendaraan non-listrik berikutnya dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikan.

Dasar hukum insentif kendaraan listrik

Kebijakan pembebasan PKB kendaraan listrik di Jakarta merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.

Selain mengacu pada kebijakan nasional mengenai percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif melalui regulasi perpajakan daerah yang menetapkan tarif PKB kendaraan listrik menjadi 0 persen.

Kebijakan ini sekaligus mendukung target pemerintah mengurangi emisi karbon, meningkatkan kualitas udara perkotaan, serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Mengapa pajak progresif tetap berlaku?

Pajak progresif diterapkan sebagai instrumen pengendalian kepemilikan kendaraan pribadi agar pertumbuhan jumlah kendaraan tidak semakin memperparah kemacetan.

Karena itu, meskipun mobil listrik mendapatkan fasilitas pembebasan PKB, statusnya sebagai kendaraan tetap dihitung dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan kata lain, insentif hanya menghapus kewajiban membayar PKB kendaraan listrik, bukan menghapus posisi kendaraan tersebut dalam urutan kepemilikan.

Keuntungan memiliki mobil listrik

Selain memperoleh insentif PKB 0 persen di Jakarta, mobil listrik menawarkan sejumlah keuntungan lain, di antaranya:

•Tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot sehingga lebih ramah lingkungan.

•Biaya operasional lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak.

•Perawatan kendaraan relatif lebih sederhana karena komponen mesin lebih sedikit.

•Mendukung program pemerintah menuju transportasi rendah emisi dan penggunaan energi yang lebih efisien.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat juga terus memberikan berbagai insentif bagi kendaraan listrik, mulai dari dukungan industri, insentif fiskal, hingga pembangunan jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Dengan bertambahnya pilihan model mobil listrik di pasar Indonesia serta meningkatnya infrastruktur pengisian daya, kendaraan listrik diperkirakan akan terus menjadi pilihan masyarakat. Namun, bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, penting memahami bahwa mobil listrik tetap masuk dalam perhitungan pajak progresif meski nilai PKB yang harus dibayarkan tetap 0 persen.

( berbagai sumber)