![]() |
| Pemerintah resmi menaikkan tarif pendaftaran merek menjadi Rp2,8 juta, sementara pencatatan hak cipta lagu kini gratis mulai PP 30/2026.( Foto: Wikipedia) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Pemerintah resmi memperbarui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026 tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, termasuk tarif layanan di bidang kekayaan intelektual.
Perubahan paling mencolok adalah kenaikan tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum. Biaya yang sebelumnya sebesar Rp1,8 juta kini menjadi Rp2,8 juta per kelas.
Sementara itu, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan milik pemerintah. Tarif pendaftaran merek bagi kelompok tersebut tidak berubah, yakni Rp500 ribu per kelas.
Dalam konsideran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa penyesuaian dilakukan seiring perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus penyesuaian jenis dan tarif PNBP agar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Hak Cipta Lagu Kini Gratis
Selain tarif merek, pemerintah juga mengubah skema biaya layanan hak cipta. Salah satu kebijakan baru yang mendapat perhatian adalah penghapusan biaya pencatatan hak cipta untuk lagu atau musik.
Sebelumnya, seluruh permohonan pencatatan ciptaan maupun produk hak terkait dikenakan tarif tunggal sebesar Rp200 ribu per permohonan.
Kini, tarif tersebut dibagi menjadi dua kategori:
Pencatatan hak cipta lagu atau musik: Rp0 (gratis).
Pencatatan ciptaan selain lagu atau musik: Rp200 ribu per permohonan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak musisi, pencipta lagu, hingga pelaku industri kreatif untuk mencatatkan karya mereka secara resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum.
Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selama beberapa tahun terakhir terus mendorong peningkatan jumlah pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga indikasi geografis sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, meningkatkan daya saing produk Indonesia, sekaligus mencegah sengketa penggunaan merek maupun pembajakan karya.
Di sisi lain, pemerintah mempertahankan tarif rendah bagi UMK agar pelaku usaha kecil tetap memiliki akses terhadap perlindungan hukum atas merek dagangnya tanpa terbebani biaya tinggi.
Berlaku Setelah Diundangkan
PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan. Seluruh layanan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual, akan mengacu pada tarif baru yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran merek maupun pencatatan hak cipta diimbau memperhatikan ketentuan tarif terbaru sebelum mengajukan permohonan melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Perubahan tarif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hasil inovasi dan karya kreatif di Indonesia.
( berbagai sumber)
