Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti Wakafkan 4 Bidang Tanah di Pondok Cabe untuk Dakwah dan Kemaslahatan Umat

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed (dua kanan), bersama keluarga mewakafkan empat bidang tanah di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten. Penyerahan aset wakaf tersebut ditandai dengan penandatanganan Ikrar Wakaf yang berlangsung khidmat di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir, Jumat (10/7/2026). (Foto: Istimewa)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, TANGERANG SELATAN – Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., bersama keluarga mewakafkan empat bidang tanah di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten. Penyerahan aset wakaf tersebut ditandai dengan penandatanganan Ikrar Wakaf yang berlangsung khidmat di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir, Jumat (10/7/2026).

Prosesi penyerahan wakaf diterima secara resmi oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Cabe Ilir yang diwakili Ma'ruf El Rumi. Tanah yang diwakafkan terdiri atas empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan selanjutnya akan dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah melalui PRM Pondok Cabe Ilir.

Aset wakaf tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan dakwah, sosial, pendidikan, serta berbagai program yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Perwakilan keluarga Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., berharap tanah wakaf tersebut dapat menjadi amal jariyah yang terus memberikan manfaat bagi umat sekaligus memperkuat syiar Islam berkemajuan yang selama ini menjadi gerakan Muhammadiyah.

"Kami berharap tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program keumatan dan memperkuat syiar Islam berkemajuan yang digelorakan Muhammadiyah," ujar perwakilan keluarga.

Untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum yang kuat, proses administrasi dan legalitas wakaf ditangani langsung oleh Wakil Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, Ade Iva, S.H.

Keterlibatan MPW PP Muhammadiyah dalam proses tersebut menunjukkan komitmen persyarikatan dalam mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah itu juga dilakukan agar seluruh aset memiliki perlindungan hukum sejak awal.

Sementara itu, Ma'ruf El Rumi yang mewakili jajaran Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., beserta keluarga kepada Muhammadiyah.

Ma'ruf El Rumi menegaskan pihaknya siap menjaga amanah tersebut dengan mengelola lahan secara produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

"Kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan keikhlasan Prof. Dr. Abdul Mu’ti beserta keluarga. Amanah ini akan kami jaga dengan menyusun rencana strategis agar lahan wakaf dapat dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan umat," kata Ma'ruf El Rumi.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf turut disaksikan jajaran pengurus Muhammadiyah, tokoh masyarakat, serta pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dengan telah selesainya proses legalitas empat Sertifikat Hak Milik tersebut, PRM Pondok Cabe Ilir akan segera menindaklanjuti pengembangan aset wakaf melalui berbagai program yang mendukung dakwah, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh umat. 

(Sumber: Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah)