GEBRAK.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Langkah tersebut menyusul laporan yang lebih dulu diajukan ke Komisi Yudisial (KY) pada awal pekan ini.
Empat hakim yang akan dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Menurut tim hukum Nadiem, laporan ke Bawas MA kemungkinan diajukan pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.
"Para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan," kata Zaid di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Zaid menjelaskan pelaporan ke KY maupun Bawas MA merupakan hak yang dijamin secara konstitusional. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan mengawasi perilaku dan kode etik hakim, bukan mencampuri substansi putusan pengadilan.
Zaid menegaskan, fokus laporan yang diajukan bukan pada aspek teknis yudisial, melainkan dugaan pelanggaran etik yang dinilai terjadi selama proses persidangan. "Makanya kami melaporkan salah satu hakim anggota, kenapa? Karena melakukan imparsialitas dalam proses pemeriksaan saksi, tetapi fokusnya adalah kode etiknya," ujarnya.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Hakim juga menyatakan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah lebih dahulu divonis dalam persidangan terpisah. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.
(Siaran Pers)
