Sidang Banding Nadiem Makarim Resmi Digelar 5 Agustus, Jaksa dan Kuasa Hukum Sama-Sama Ajukan Perlawanan

Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, segera dimulai. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding perkara tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026, dan persidangan perdana dipastikan terbuka untuk umum. (Foto: MetroTV)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, segera dimulai. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding perkara tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026, dan persidangan perdana dipastikan terbuka untuk umum.

Sidang banding ini menjadi sorotan karena baik pihak Nadiem maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Juru Bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengatakan sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," ujar Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Sebelumnya, Nadiem resmi mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding yang diajukan mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim pada putusan tingkat pertama.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," kata Zaid.

Menurut Zaid, salah satu poin yang dipersoalkan adalah penilaian hakim terkait pemberian surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Zaid menegaskan, pemberian kuasa tersebut justru dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan selama Nadiem menjabat sebagai menteri. Ia juga mengklaim tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan kliennya pernah mengarahkan ataupun mengendalikan penerima kuasa.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah ataupun koordinasi terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," ujar Zaid.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang.

Anang menjelaskan salah satu poin yang akan dipertimbangkan dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. Dalam perkara tersebut, ia juga dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Sidang banding pada awal Agustus mendatang akan menjadi penentu apakah putusan tingkat pertama dipertahankan, diperberat, atau justru mengalami perubahan berdasarkan pemeriksaan majelis hakim di tingkat banding.

(Sumber: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)