Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda, Kejagung Absen dari Persidangan

Sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditunda hingga 27 Juli 2026 setelah Kejagung tidak hadir di PN Jakarta Selatan. (Foto: BGN) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 resmi ditunda.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026) tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 27 Juli 2026.

"Ditunda tanggal 27 Juli 2026. Agenda pembacaan petitum aja ya. Kita udah siap, dengan saksi-saksi semua," ujar OC Kaligis kepada wartawan usai sidang. 

Menggugat status tersangka

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 29 Juni 2026 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka beserta seluruh tindakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.

Berdasarkan petitum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon juga meminta agar:

•Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah;

•Surat Penetapan Tersangka dibatalkan;

•Surat Perintah Penahanan dinyatakan tidak berlaku;

•Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG dihentikan;

•Lodewyk dibebaskan dari rumah tahanan negara; serta

•Seluruh hak hukum, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan. 

Lodewyk berpendapat penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kejagung siap menghadapi praperadilan

Sebelum sidang digelar, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk melalui mekanisme praperadilan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap seluruh keberatan yang diajukan pemohon di persidangan.

"Kami hormati itu dan nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya," kata Syarief. 

Bagian dari perkara korupsi MBG

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Perkara tersebut menjadi salah satu penyidikan besar yang dilakukan Kejaksaan Agung. Hingga awal Juli 2026, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan program MBG. 

Dengan penundaan ini, pembacaan petitum dan pemeriksaan lebih lanjut atas permohonan praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada 27 Juli 2026, sementara proses penyidikan perkara dugaan korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan mengenai permohonan tersebut.

(berbagai sumber)