Editor: Devona R
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan. (Foto: KementerianHAM)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bukan hanya persoalan administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya hak memperoleh pendidikan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mengatakan jika dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut terbukti, dampaknya bisa sangat serius bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangan resmi, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penyimpangan dana KIP Kuliah dapat menyebabkan mahasiswa kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi. Karena itu, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah tata kelola keuangan.
Munafrizal menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Karena itu, ia mengingatkan tidak boleh ada praktik manipulasi, penyimpangan, maupun distorsi dalam pengelolaan program bantuan pendidikan yang berpotensi menghambat mahasiswa memperoleh haknya.
"Program bantuan pendidikan merupakan instrumen negara untuk memenuhi hak atas pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu," ujar Munafrizal.
Munafrizal menjelaskan, dari perspektif hak asasi manusia, penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat memicu berbagai dampak negatif. Mulai dari mahasiswa terancam putus kuliah, hilangnya kesempatan meningkatkan kualitas hidup, hingga semakin lebarnya kesenjangan sosial.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi mahasiswa beserta keluarganya serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
KemenHAM pun mengingatkan perguruan tinggi yang menerima dan mengelola dana KIP Kuliah agar menjalankan amanah tersebut secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Tata kelola penggunaan dana pendidikan mahasiswa harus transparan dan akuntabel, serta memastikan mahasiswa tidak kehilangan hak akses pendidikan," tegas Munafrizal.
Ia menilai akan menjadi paradoks apabila perguruan tinggi yang memiliki tugas mencerdaskan kehidupan bangsa justru menyebabkan mahasiswa kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan akibat penyalahgunaan dana bantuan.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terungkap dengan modus operandi pemotongan biaya hidup mahasiswa, penerima fiktif, serta pengalihan dana ilegal oleh sejumlah kampus untuk menggaji dosen. Investigasi terkait hal ini menemukan pola berulang penyalahgunaan yang mencederai hak pendidikan dan berpotensi memicu sanksi tegas bagi oknum.
Di sisi lain, KemenHAM menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, pemerintah juga diminta memastikan mahasiswa yang terdampak tetap dapat melanjutkan kuliah.
Munafrizal mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi segera menyiapkan langkah mitigasi agar para mahasiswa penerima KIP Kuliah yang menjadi korban dugaan penyimpangan tidak kehilangan hak mereka untuk menyelesaikan pendidikan hingga lulus.
(Sumber: KemenHAM)