![]() |
| Telkomsel respons putusan MK soal kuota internet tak hangus. Operator siapkan paket rollover Simpati mulai Rp30 ribu. Simak mekanisme dan daftar harganya. (Foto: ist) |
GEBRAK.ID,JAKARTA — Operator seluler Telkomsel merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis atau tidak hangus. Telkomsel menyatakan telah menyediakan paket dengan mekanisme rollover atau akumulasi kuota.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK dan mendukung upaya memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan.
"Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang," ujar Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Fahmi, putusan MK menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan yang dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan fleksibel. Saat ini, Telkomsel telah memiliki beragam opsi produk, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait.
"Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Mekanisme Paket Rollover Telkomsel
Fitur rollover atau akumulasi kuota memungkinkan sisa kuota utama dari paket sebelumnya tetap dapat digunakan pada periode berikutnya . Saat ini, fitur tersebut tersedia untuk seluruh paket bulanan Simpati #TerbaikUntukmu mulai dari 3 GB, 8 GB, dan 13 GB dengan masa aktif 30 hari.
Pelanggan akan otomatis mendapatkan akumulasi kuota apabila melakukan pembelian ulang paket sejenis sebelum masa aktif paket sebelumnya berakhir. Sisa kuota akan dibawa ke periode berikutnya tanpa biaya tambahan.
Berikut daftar paket Telkomsel dengan fitur akumulasi kuota:
· Kuota 3 GB: Rp30.000
· Kuota 8 GB: Rp70.000
· Kuota 13 GB: Rp100.000
Isi Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun".
MK memberikan enam opsi perlindungan yang dapat diterapkan operator, yaitu akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.
Menanti Aturan Turunan
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan implementasi putusan MK masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sekarang juga produk pilihan rollover sudah ada," kata Marwan merespons putusan MK.
Telkomsel berkomitmen terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan kualitas layanan.
(berbagai sumber)
