Terkuak! Bupati Kuansing Diduga Kantongi Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar, KPK Bongkar Modus Jual Beli Jabatan

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diduga melibatkan Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima dua mobil mewah dengan nilai mencapai Rp2,75 miliar sebagai imbalan atas pengisian sejumlah jabatan strategis di pemerintahan daerah.

Dugaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Taufik, praktik tersebut diduga berlangsung dalam dua periode berbeda, yakni ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021 hingga saat menjadi bupati definitif periode 2025–2030.

"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," ujar Taufik.

KPK menduga pemberian pertama berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta dilakukan untuk memuluskan proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga praktik serupa kembali terjadi pada 2025. Kali ini, Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, diduga memberikan sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada Suhardiman terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Jika dijumlahkan, nilai dua kendaraan mewah yang diduga diterima mencapai sekitar Rp2,75 miliar. KPK menilai hal tersebut menjadi indikasi bahwa praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing berlangsung secara berulang dalam kurun waktu empat tahun.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni 2026 di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

JANGAN TERLEWATKAN KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Kuansing Riau, Ruang Bupati dan Pejabat Disegel 

Dalam operasi itu, sebanyak 10 orang diamankan. Lima di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya kemudian dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Rabu (1/7/2026), KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Usai penetapan tersangka, Suhardiman dan Zulkarnain tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Sebelum memasuki ruang tahanan, Suhardiman sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

"Mohon dukungan dan doanya ya," ucap Suhardiman.

Setelah pernyataan tersebut, baik Suhardiman maupun Zulkarnain memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat mereka. Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana dalam dugaan praktik suap jual beli jabatan tersebut.

(Sumber: KPK)