![]() |
| Opini Dr. Selamat Ginting mengulas dasar hukum pelibatan TNI di Kejaksaan, perbedaan dengan isu backing, serta tantangan menjaga supremasi sipil. (Foto: Tangkapan layar TV One) |
Perdebatan mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung tugas Kejaksaan Agung kembali menghangat. Munculnya tudingan bahwa personel TNI menjadi "backing" dalam sejumlah penggeledahan dan penanganan perkara besar memunculkan persepsi negatif seolah terjadi intervensi militer terhadap proses penegakan hukum.
Padahal, jika ditelaah dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan, kehadiran TNI dalam konteks tersebut merupakan pelaksanaan mandat negara, bukan inisiatif sepihak institusi militer. Karena itu, penting membedakan antara persepsi politik dengan fakta hukum.
Perubahan pertama dapat dilihat dari Undang-Undang TNI yang memberikan ruang bagi prajurit aktif menduduki jabatan tertentu, termasuk di Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta di Mahkamah Agung pada kamar militer. Hubungan kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan dengan demikian bukanlah fenomena baru, melainkan telah dilembagakan secara resmi.
Perubahan berikutnya hadir melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi ini secara tegas memberikan dasar hukum bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Polri, TNI, BIN, maupun BAIS TNI apabila diminta oleh Kejaksaan.
Makna terpenting dari aturan tersebut adalah TNI tidak bergerak atas kemauan sendiri. Pelibatannya bersifat request based atau berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Dengan demikian, secara hukum tidak tepat apabila setiap kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa langsung dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi penegakan hukum.
Trauma Institusional
Untuk memahami mengapa Kejaksaan membutuhkan sistem pengamanan yang lebih kuat, publik perlu mengingat kembali peristiwa pada Mei 2024. Saat itu, Jampidsus Febrie Adriansyah dikawal Polisi Militer setelah seorang anggota Densus 88 diduga melakukan penguntitan terhadap dirinya. Tidak lama berselang, muncul iring-iringan kendaraan taktis dan motor trail Brimob yang melintas di sekitar Gedung Kejaksaan Agung pada malam hari.
Meski Mabes Polri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan patroli rutin, persepsi publik telanjur berkembang ke arah yang berbeda. Peristiwa itu terjadi ketika Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar dan diduga menyentuh kepentingan ekonomi serta jaringan kekuasaan yang luas.
Dalam perspektif keamanan nasional, pengalaman semacam itu menjadi institutional lesson learned atau pelajaran penting bagi institusi negara. Negara kemudian merasa perlu membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat dipahami bukan sekadar regulasi administratif, melainkan respons negara terhadap meningkatnya risiko keamanan yang dihadapi para jaksa.
Konsolidasi Penegakan Hukum
Jika dicermati secara utuh, terlihat adanya pola kebijakan yang saling berkaitan. Pertama, TNI memperoleh ruang yang lebih luas dalam sistem peradilan militer.
Kedua, Kejaksaan memperoleh mekanisme perlindungan negara yang melibatkan berbagai institusi keamanan. Ketiga, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH menjadi contoh pendekatan whole of government, yakni kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menghadapi kejahatan yang bersifat kompleks.
Di dalamnya terdapat Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, BPKP, Polri, BAIS TNI, hingga Kodam dan Korem di tingkat daerah.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun sistem terpadu dalam menghadapi kejahatan luar biasa, mulai dari pembalakan liar, pertambangan ilegal, perkebunan ilegal, hingga penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum.
Kejahatan-kejahatan tersebut bukan lagi tindak pidana biasa. Di baliknya terdapat modal besar, jaringan kekuasaan, oknum aparat, kelompok bersenjata sipil, hingga aktor lintas daerah.
Dalam situasi seperti itu, dukungan pengamanan dari TNI lebih tepat dipandang sebagai bagian dari strategi keamanan nasional dibanding sekadar isu militer.
Mengapa TNI Dilibatkan?
Dari sudut pandang militer, pelibatan TNI dapat dijelaskan melalui konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu fungsi OMSP adalah membantu pemerintah mengamankan objek vital nasional, mendukung tugas pemerintahan, serta membantu aparat negara berdasarkan keputusan politik negara.
Operasi penertiban kawasan hutan, misalnya, kerap berlangsung di wilayah terpencil dengan akses terbatas, memiliki potensi konflik horizontal, bahkan berhadapan dengan kelompok sipil bersenjata.
Dalam konteks tersebut, kehadiran TNI diarahkan pada fungsi pengamanan wilayah, mobilitas personel, dan pencegahan eskalasi konflik. Adapun kewenangan penyidikan dan penuntutan tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
Dengan kata lain, TNI mengamankan ruang operasinya, bukan mengambil alih proses penegakan hukum.
Politik Persepsi
Persoalan yang muncul sebenarnya bukan hanya aspek hukum, melainkan juga politik persepsi.
Dalam sejarah Indonesia, hubungan TNI, Polri, dan Kejaksaan selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan distribusi kekuasaan negara. Tidak mengherankan apabila setiap keterlibatan TNI dalam operasi penegakan hukum kerap dikaitkan dengan isu kebangkitan dwifungsi ABRI.
Padahal, terdapat perbedaan mendasar.
Dwifungsi menempatkan militer sebagai aktor politik dan pemerintahan. Sementara itu, kerja sama pengamanan berdasarkan Perpres berlangsung atas permintaan lembaga sipil, memiliki dasar hukum yang jelas, ruang lingkup terbatas, serta tidak mengalihkan kewenangan penyidikan maupun penuntutan kepada militer.
Perbedaan inilah yang sering kali luput dalam perdebatan publik.
Tantangan Pemerintah
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan kebijakan ini tetap menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, transparansi harus dijaga agar publik mengetahui kapan TNI dilibatkan, atas dasar permintaan siapa, dan sampai sejauh mana kewenangannya.
Kedua, koordinasi dengan Polri harus tetap harmonis agar tidak memunculkan persepsi rivalitas antarlembaga.
Ketiga, seluruh operasi bersama harus tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas hukum.
Keempat, komunikasi publik perlu diperkuat agar masyarakat memahami bahwa pengamanan terhadap jaksa merupakan bentuk perlindungan terhadap proses penegakan hukum, bukan perlindungan terhadap individu tertentu.
Penutup
Melihat keseluruhan rangkaian kebijakan pada masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, tampak bahwa negara sedang membangun model penegakan hukum yang lebih terintegrasi melalui kolaborasi aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan unsur intelijen.
Model tersebut lahir sebagai respons atas tantangan kejahatan yang semakin kompleks, terorganisasi, dan memiliki sumber daya besar.
Karena itu, kehadiran TNI dalam mendukung Kejaksaan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk "backing" dalam konotasi negatif.
Selama pelibatan itu didasarkan pada undang-undang, peraturan presiden, permintaan resmi Kejaksaan, serta tetap berada dalam koridor Operasi Militer Selain Perang dan prinsip supremasi sipil, maka yang sedang berlangsung adalah konsolidasi kapasitas negara untuk melindungi aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukanlah seberapa banyak institusi yang dilibatkan, melainkan apakah kolaborasi tersebut mampu memperkuat penegakan hukum, memberantas korupsi serta kejahatan sumber daya alam secara efektif, sekaligus tetap menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Jakarta, 11 Juli 2026
*) Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
